SENTANI, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua meminta aparat keamanan untuk merazia minuman keras lokal dalam kemasan botol plastik yang masih dibuat secara bebas di beberapa tempat di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura. Di daerah setempat, minuman keras lokal dalam kemasan botol plastik dikenal sebagai milo boplas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Sa Hikoyabi, mengatakan bahwa peredaran miras boplas itu mengkhawatirkan untuk perkembangan masa depan generasi muda dan menjadi pemicu gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setempat.
“Minuman ini harus dirazia dan pembuatnya segera diproses supaya kamtibmas dapat dikendalikan dan masa depan anak-anak kita terselamatkan,” ungkapnya di Sentani, Selasa, 23 Januari 2024.
Hana Sa Hikoyabi menjelaskan, kadar alkohol dan campuran milo boplas ini tidak sesuai ketentuan dan kemungkinan dapat menyebabkan tingkat kesadaran peminum menjadi rendah.
“Kalau minuman keras toko ‘kan jelas takaran alkoholnya, sementara boplas sangat tidak jelas, apa campurannya, apakah berbahaya campuran itu bagi tubuh atau tidak, semuanya serba tidak jelas,” terangnya.
Akibat konsumsi minuman keras ilegal itu dikhawatirkan dapat memicu gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Makanya saya harap aparat keamanan dalam hal ini kepolisian untuk mencari sumber pembuatnya hingga ke pelosok-pelosok untuk diamankan,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga mendorong masayarakat yang mengetahui produksi boplas agar melapor ke Pemkab Jayapura atau pihak Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti.
“Kami hanya inginkan kabupaten ini jauh dari tindak kejahatan dan semua masyarakat bisa bekerja serta beraktivitas dengan aman, tenang,” ujarnya. (Lingkar Network |Anta – Lingkar.news)