KPU Jayapura Tetapkan 30 DPRD Terpilih Pemilu 2024, NasDem Dominasi Parlemen

RAPAT PLENO: Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya (tengah) bersama komisisioner lainnya saat memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih hasil Pemilu 2024. (Antara/Lingkar.news)

RAPAT PLENO: Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya (tengah) bersama komisisioner lainnya saat memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih hasil Pemilu 2024. (Antara/Lingkar.news)

SENTANI, Lingkar.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menetapkan 30 calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029.

Ketua KPU Jayapura, Efra J Tunya, mengatakan penetapan nama legislator terpilih itu pasca terbitnya keputusan KPU RI setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu menyatakan bahwa tidak ada perkara yang berlanjut, sehingga semua tuntutan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari lalu gugur dengan sendirinya,” ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024.

Hasil keputusan KPU, kata Efra, Partai Nasional Demokrat (NasDem) memperoleh kursi tertinggi dengan empat kursi, disusul Partai Golongan Karya (Golkar) tiga kursi.

Selanjutnya, Partai Demokrat (PD) tiga kursi, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tiga kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga kursi, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dua kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dua kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua kursi dan Partai Ummat dua kursi.

Partai yang memperoleh satu kursi diantaranya partai gerakan Indonesia raya (Gerindra), Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Efra menjelaskan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih hasil Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Rapat ini selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih,” ucapnya.

Hasil penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih ini langsung diserahkan ke perwakilan partai masing-masing dan juga akan diberikan kepada calon anggota DPRD terpilih.

“Intinya dari semua proses yang dilakukan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di negara ini,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version