• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Papua

Jelang Pilkada, Pemkab Jayapura Stop Penjualan Miras

25-Nov-2024 23:42
in Papua
Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa ketika memberikan sambutan dalam satu kegiatan di Sentani.(ANTARA/Yudhi Efendi)

Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa ketika memberikan sambutan dalam satu kegiatan di Sentani.(ANTARA/Yudhi Efendi)

793
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Sentani, Lingkar.news – Penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menjelang pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan.

Larangan itu berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura Nomor 300/194/SE/SET tentang larangan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menjaga dan ketertiban serta menciptakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang aman, tertib dan lancar di Kabupaten Jayapura.

Semuel Siriwa selaku Pj Bupati Jayapura di Sentani, pada Senin (25/11) mengungkapkan bahwa surat edaran ini untuk memastikan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan aman di daerah ini.

Pemkab Jayawijaya Dorong Noken Lembah Baliem Didaftarkan HAKI

Pemkab Jayawijaya Dorong Noken Lembah Baliem Didaftarkan HAKI

19 Februari 2025
Bakal Digelar Juli, Festival Danau Sentani Dianggarkan Rp 2 Miliar

Bakal Digelar Juli, Festival Danau Sentani Dianggarkan Rp 2 Miliar

21 Maret 2024

“Kami tidak harapkan minuman beralkohol dapat mengganggu kondisi kamtibmas di daerah ini, apalagi sampai penyelenggaraan pilkada tidak berlangsung secara aman,” katanya.

Menurut Penjabat Bupati, minuman beralkohol merupakan salah satu penyebab gangguan kamtibmas di Papua khususnya Kabupaten Jayapura.

“Kami tidak ingin pesta demokrasi ini gagal atau terganggu dengan kondisi apapun, maka sedini mungkin pencegahan harus dilakukan,” ujarnya.

Dia menegaskan kalau ada masyarakat memasukkan minuman beralkohol ke Kabupaten Jayapura melalui jalur darat, laut maupun udara maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang akan diberikan penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dia menambahkan surat edaran ini berlaku untuk semua elemen masyarakat termasuk tempat-tempat usaha seperti bar, diskotik, cafe, panti pijat/club malam, toko, kios.

“Kami berharap kondisi kamtibmas di Kabupaten Jayapura dapat dijaga bersama-sama sehingga kenyamanan dan pilkada ini dapat berjalan baik,” ujarnya. (rara-lingkar.news)

Tags: JayapuraMirasPapua
SendShareTweet
Ipung

Ipung

Kategori Terkait

Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL
Papua

Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

SORONG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memperkuat penataan kawasan laut dengan menyusun dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang...

Read moreDetails
Bukan Tambang, Bupati Raja Ampat Tegaskan Pariwisata Prioritas Pembangunan

Bukan Tambang, Bupati Raja Ampat Tegaskan Pariwisata Prioritas Pembangunan

12 Juni 2025
Kasus Dana Operasional Papua Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Kasus Dana Operasional Papua Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

11 Juni 2025
KKB Tembak Dua Pekerja Bangunan Asal Purwakarta di Jayawijaya

KKB Tembak Dua Pekerja Bangunan Asal Purwakarta di Jayawijaya

4 Juni 2025
Minim Notaris, Implementasi Kopdes Merah Putih di Papua Barat Terhambat

Minim Notaris, Implementasi Kopdes Merah Putih di Papua Barat Terhambat

3 Juni 2025

Featured Post

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus
Jateng

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Ekstrakurikuler drumband menjadi daya tarik tersendiri di SD 2 Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten...

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025
DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

11 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Ribu Warga Temanggung Dicoret dari BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan
Nasional

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Rosyid
13 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI Kongres...

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

13 Juni 2025
Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

13 Juni 2025
Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

13 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya