Sentani, Lingkar.news – Penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menjelang pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan.
Larangan itu berdasarkan surat edaran Bupati Jayapura Nomor 300/194/SE/SET tentang larangan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menjaga dan ketertiban serta menciptakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang aman, tertib dan lancar di Kabupaten Jayapura.
Semuel Siriwa selaku Pj Bupati Jayapura di Sentani, pada Senin (25/11) mengungkapkan bahwa surat edaran ini untuk memastikan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan aman di daerah ini.
“Kami tidak harapkan minuman beralkohol dapat mengganggu kondisi kamtibmas di daerah ini, apalagi sampai penyelenggaraan pilkada tidak berlangsung secara aman,” katanya.
Menurut Penjabat Bupati, minuman beralkohol merupakan salah satu penyebab gangguan kamtibmas di Papua khususnya Kabupaten Jayapura.
“Kami tidak ingin pesta demokrasi ini gagal atau terganggu dengan kondisi apapun, maka sedini mungkin pencegahan harus dilakukan,” ujarnya.
Dia menegaskan kalau ada masyarakat memasukkan minuman beralkohol ke Kabupaten Jayapura melalui jalur darat, laut maupun udara maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksi yang akan diberikan penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan surat edaran ini berlaku untuk semua elemen masyarakat termasuk tempat-tempat usaha seperti bar, diskotik, cafe, panti pijat/club malam, toko, kios.
“Kami berharap kondisi kamtibmas di Kabupaten Jayapura dapat dijaga bersama-sama sehingga kenyamanan dan pilkada ini dapat berjalan baik,” ujarnya. (rara-lingkar.news)