Gelar Aksi di KPU Sorong Selatan, Dewan Adat Papua Tuntut Hal Ini

Gelar Aksi di KPU Sorong Selatan, Dewan Adat Papua Tuntut Hal Ini

AKSI DAMAI: Dewan Adat Papua Wilayah III Domberai bersama puluhan warga menggelar aksi damai di Kantor KPU Sorong Selatan, pada Selasa, 27 Februari 2024. (Antara/Lingkar.news)

TEMINABUAN, Lingkar.news – Dewan Adat Papua Wilayah III Domberai bersama puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) di Teminabuan, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Aksi tersebut untuk meminta KPU Sorsel melakukan penghitungan ulang surat suara para caleg yang berkompetisi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Teminabuan Pemilu 2024.

Dalam aksi tersebut, penghitungan ulang surat suara perlu dilakukan sebelum digelar pleno rekapitulasi suara tingkat distrik (kecamatan).

“Penghitungan ulang surat suara perlu dilakukan karena diduga ada permainan dari oknum caleg dan partai politik yang bertarung di Dapil 1 Teminabuan,” kata Ketua DAP III Domberai, George Ronald Konjol

Menurutnya, penghitungan ulang surat suara perlu dilakukan agar semua pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sorsel pada saat pleno tingkat distrik maupun pleno tingkat kabupaten nantinya.

“DAP menghendaki perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kota Teminabuan atau Dapil 1, agar setiap caleg mengetahui hasil dari perolehan suara pada saat pencoblosan,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sorsel Yonece Kambu mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal biasa, namun perlu diskusikan agar mendapatkan solusi terbaik.

“Berkaitan dengan permintaan penghitungan ulang surat suara di semua TPS Dapil I Teminabuan dan pembatalan pleno, tentu ada pihak yang merasa tidak puas sehingga aspirasi atau laporan dari masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu,” kata Ketua KPU Sorsel.

Ia menegaskan, apabila ada laporan ke Bawaslu harus disertai dengan dokumen pendukung seperti foto atau video sehingga dapat ditindaklanjuti.

KPU Sorsel, kata Yonece, bisa melakukan penghitungan ulang surat suara apabila ada rekomendasi dari Bawaslu setempat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version