MANOKWARI, Lingkar.news – Jatah gaji ke-13 tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan anggota TNI/Polri di Manokwari, Provinsi Papua Barat telan dana sebanyak Rp62,914 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Kurniawan Santoso, komponen pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan.
“Per 3 Juni 2024 progres penyaluran pembayaran gaji ke-13 sudah sebanyak Rp62,914 miliar,” ujarnya, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia menjelaskan realisasi penyaluran terdiri dari pembayaran gaji ke-13 untuk 11.564 ASN dan TNI/Polri mencapai Rp44,911 miliar, untuk 213 PPPK senilai Rp707,03 juta, dan tunjangan kinerja Rp17,296 bagi 6.074 pegawai.
Penyaluran pembayaran gaji ke-13 kepada ASN, PPPK, dan TNI/Polri diatur melalui dua regulasi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
“Pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri sudah 105 satuan kerja, PPPK ada 29 satuan kerja, dan tunjangan kinerja 41 satuan kerja,” ungkapnya.
Menurut dia, jadwal pengajuan tagihan dan pembayaran gaji ke-13 dari masing-masing satuan kerja dimulai sejak 27 Mei 2024 yang kemudian dilakukan proses pencairan atas pengajuan pembayaran tersebut pada 3 Juni 2024.
Kebijakan KPPN memberikan pelayanan tambahan di luar jam kerja disesuaikan dengan permintaan dari setiap satuan kerja yang tersebar di lima kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
“Layanan di luar jam kerja tergantung permintaan dari satuan kerja yang ada di wilayah kerja KPPN Manokwari,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)