Biak, Lingkar.news – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengungkapkan, pemicu munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dominan akibat mengonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
“Dari beberapa fakta yang kami dapatkan dalam menangani kasus KDRT di layanan aplikasi SIMPONI, lebih disebabkan pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Nap di Biak, Minggu (22/12)
Diakuinya, munculnya korban KDRT bisa terjadi di mana saja terutama pada lingkungan keluarga di rumah tangga setempat.
Johanna mengakui, untuk penanganan dan penindakan kasus KDRT pihaknya telah menggandeng unit perempuan perlindungan anak Polres, Kejaksaan Negeri, lembaga adat dan organisasi keagamaan gereja.
“Sebagai organisasi perangkat daerah DP3AKB terus mengedukasi keluarga untuk tidak melakukan KDRT terhadap istri, anak atau keluarga inti lainnya,” harap Johanna.
Sementara itu, Tenaga Ahli DPRK Biak Anton Situmorang mengingatkan kaum perempuan di kampung jika menjadi korban KDRT untuk berani melaporkan kasusnya kepada aparat berwenang supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Apalagi di era digital saat ini, lanjut dia, semua yang kita lakukan dapat direkam banyak orang sehingga butuh kehati-hatian dalam menayangkan apa yang menjadi kebutuhan publik.
“Perempuan harus berani dalam melaporkan kasus kekerasan dialaminya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” imbuh Anthon.
Berbagai program pemerintah melalui DP3AKB untuk mencegah kasus KDRT menggencarkan edukasi dengan melibatkan lembaga keagamaan, organisasi perempuan,LSM hingga organisasi perangkat daerah. (rara-lingkar.news)