Manokwari, Lingkar.news – Komite Paralimpiade Nasional Indonesia atau National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Papua Barat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2024 sebanyak Rp1,5 miliar ke polisi.
Ketua NPCI Papua Barat Ferdinandus Ebit Koromat di Manokwari, Rabu (21/8), mengatakan dana hibah operasional pengurus periode 2020-2025 yang dikucurkan oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sudah disalahgunakan.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat dengan nomor LP/B/241/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Agustus 2024.
“Kami pengurus aktif sudah membuat laporan ke Polda Papua Barat,” ucap Ebit.
Dia menjelaskan bahwa total anggaran operasional yang diusulkan oleh pengurus NPCI periode 2020-2025 pada 22 Maret 2023 sebanyak Rp39,3 miliar, namun Pemerintah Provinsi Papua Barat baru menyetujui usulan dana dimaksud pada 4 Juli 2024 dengan nominal Rp1,5 miliar.
Gubernur kemudian mendisposisikan dana hibah NPCI kepada Kepala Dispora Papua Barat guna menandatangani surat perintah membayar (SPM) sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh BPKAD Papua Barat.
“Masalahnya, pencairan dana itu tanpa disertai dokumen organisasi, dan tidak masuk ke rekening NPCI,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa informasi pencairan dana hibah operasional pengurus NPCI Papua Barat diperoleh dari Kepala Subbagian Keuangan BPKAD Papua Barat ketika melakukan pengecekan soal progres pencairan.
Dana itu dicairkan atas nama terlapor Bonone Rahaor yang juga mengantongi surat keputusan dari NPCI Pusat setelah ketua definitif berhalangan tetap, padahal penunjukan terlapor tidak melalui mekanisme AD/ART organisasi.
“Pak Benone ini bukan pengurus bahkan tidak masuk dalam daftar anggota. Kami kaget dana hibah sudah dicairkan atas nama Pak Benone,” kata Ebit Koromat.
Dalam kesempatan yang sama, Mauren Ayomi selaku kuasa hukum dari Ketua NPCI Papua Barat mengatakan, laporan yang dilayangkan kepada kepolisian bermaksud menelusuri jejak pencairan dana hibah karena tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Kepolisian diharapkan segera mengambil tindakan untuk memeriksa semua pihak yang diadukan oleh pengurus NPCI Papua Barat periode 2020-2025, sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum.
“Harus ditelusuri sampai tuntas, ke mana dana itu mengalir. Sebab, tidak ada dalam rekening organisasi,” ucap Mauren. (rara-lingkar.news)