MANOKWARI, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengakomodasi 1.002 tenaga honorer pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori, mengatakan regulasi pengangkatan CPNS formasi 2021 sudah ditandatangani penjabat gubernur.
“Pak penjabat gubernur sudah tanda tangan pergub yang menjadi dasar pengangkatan 1.002 honorer,” kata Herman di Manokwari, Senin, 17 Februari 2025.
BKD, kata Herman, akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIV Manokwari serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pelaksanaan seleksi.
Hal itu berkaitan dengan mekanisme pengangkatan CPNS dibagi dalam dua kategori, yaitu honorer berusia kurang dari 35 tahun mengikuti seleksi menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Usia lebih dari 35 tahun, ikut seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah provinsi mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk penambahan kuota penerimaan CPNS guna mengakomodasi 180 honorer yang tersisa.
Usulan tersebut telah mempertimbangkan total alokasi belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat yang tidak melebihi 30 persen.
“Tapi itu sifatnya hanya usulan, kalau disetujui pemerintah pusat maka pemerintah provinsi bisa melaksanakan,” ucap Herman. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)