Yakini Ada Tersangka Lain, Gibran Minta Petugas Cari Gembong Jual Beli Lahan Bang Mojo Solo

POTRET: Salah satu bangunan yang berdiri di lahan Bong Mojo, Solo. (Istimewa/Lingkar.news)

POTRET: Salah satu bangunan yang berdiri di lahan Bong Mojo, Solo. (Istimewa/Lingkar.news)

SOLO, Lingkar.news – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka meminta jajaran kepolisian mengembangkan kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

“Yang jelas ada dua tersangka yang sudah ditangkap. Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini,” kata Gibran kepada wartawan di Solo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Gibran meyakini kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo di Kecamatan Jebres melibatkan lebih dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

“Masih ada yang lain, tugasnya Pak Kapolres (Kapolresta Surakarta),” tambahnya.

Dari sisi Pemerintah Kota Surakarta, Gibran juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perumahan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lahan bekas makam Bong Mojo tersebut.

“Ya ‘kan ilegal, ya nanti sik, penting wargane wis ngerti sik (yang penting warganya tahu dulu). Posisinya salah,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Surakarta terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melakukan pengukuran luas tanah. Disinggung mengenai kemungkinan pemberian ganti rugi kepada warga yang sudah terlanjur mendirikan bangunan di lahan bekas makam Bong Mojo, Gibran belum dapat memastikannya.

“Belum tahu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, lahan bekas Makam Bong Mojo milik Pemkot Surakarta telah diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dengan harga bervariasi.

Sejumlah warga yang merasa sudah membeli lahan tersebut, saat ini mulai mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di lokasi bekas Makam Bong Mojo. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version