Viral Video Perundungan Siswa SMP di Malang, Korban Dipukuli hingga Nangis Histeris

MENERANGKAN: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang pada Jumat, 2 September 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MENERANGKAN: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang pada Jumat, 2 September 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MALANG, Lingkar.news – Beredar video yang memperlihatkan adanya tindakan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah anak kepada anak lainnya. Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak hingga melepas pakaian korban. Dalam rekaman itu, korban yang berusia 12 tahun terlihat kebingungan dan menangis histeris.

Pada video tersebut, perundungan itu dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah. Pada saat korban sedang tidur di sebuah sofa, terduga pelaku kemudian tiba-tiba memukul kepala dan kaki korban dengan menggunakan bantal. Sementara terduga pelaku lainnya merekam kejadian itu.

Kemudian, dalam video lain, ada dua orang terduga pelaku yang menaburkan bedak ke wajah korban sembari menekan kepala korban. Dalam rekaman itu, para terduga pelaku terdengar tertawa pada saat melihat korban kebingungan.

Berdasarkan informasi, korban merupakan pelajar kelas 2 SMP pada salah satu sekolah swasta di Kota Malang dan berusia kurang lebih 14 tahun. Sementara terduga pelaku merupakan pelajar SMP kelas 2 dan siswa SD Kelas VI.

Para pelaku kemudian juga melepaskan pakaian korban, hingga korban menangis. Salah satu terduga pelaku memegangi korban, sementara pelaku lainnya berusaha menarik-narik celana korban.

Kini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan empat orang tersangka kasus perundungan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat, 2 September 2022 mengatakan bahwa empat tersangka yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap ABS tersebut, seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.

“Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. Usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, satu orang saksi lain tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kejadian perundungan yang dilakukan oleh empat tersangka lainnya. Saat perundungan itu terjadi, saksi tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi. Namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka itu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.

“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, kejadian perundungan bermula pada saat mereka berniat untuk bermain game online di salah satu rumah. Pada mulanya, anak-anak tersebut berniat untuk bercanda terhadap korban. Namun, pada akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.

“Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tetapi melakukan kekerasan di antaranya memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban,” katanya.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version