Viral Video Ormas Minta THR, Ketua MUI : Hadiah adalah Pemberian Bukan Untuk Diminta

Viral Video Ormas Minta THR, Ketua MUI : Hadiah adalah Pemberian Bukan Untuk Diminta

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis seusai acara peluncuran pelatihan calon khatib muda di Jakarta, Selasa (11/4/2023) ISTIMEWA

JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan tindakan oknum yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah tidak bisa diminta.

“Tindakan meminta THR adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah adalah pemberian bukan untuk diminta,” kata Cholil kepada pers di Jakarta, Selasa.

Cholil menyebutkan hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka, maka jika ada yang meminta THR itu salah karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.

Sebelumnya sempat viral tindakan meminta THR yang dilakukan oknum pengurus RT/RW dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) baik melalui surat atau secara langsung.

Beberapa Waktu lalu media sosial (medsos) dihebohkan dengan surat dari organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) yang membuat surat permohonan bantuan dana kepada sebuah perusahaan.

BACA JUGA : Viral Aksi Pria Ganti QRIS Kotak Amal Masjid di Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tindakan tersebut tidak menunjukkan marwah dan harga diri seorang Muslim. Jika seseorang tersebut memang membutuhkan, dalam Islam terdapat istilah iffah.

Iffah adalah ketika anda membutuhkan tapi pura-pura tidak butuh. Menahan diri, meskipun mengharapkan hadiah tapi tidak meminta. Jika kemudian diberi pemberian oleh orang lain maka itu boleh diterima,” tambah Cholil.

Menurutnya dalam tindakan tersebut juga terdapat kesalahan lainnya yaitu menyebutkan nominal. Jika nominal disebutkan maka itu bukan lagi sebuah permohonan, namun pemungutan.

Jika ada yang beralasan THR akan diberikan kepada petugas pengamanan dan kebersihan komplek, maka skema yang seharusnya bukan melalui pungutan dadakan. Tapi harus dibuat mekanisme pembayaran bulanan yang bisa mengakomodir THR petugas tersebut, tambah dia.

“Lagipula THR itu kan tunjangan, untuk yang memiliki pekerjaan maka ditunjang dengan THR. Jika tidak memiliki pekerjaan apanya yang ditunjang?,” kata Cholil. (ARA – LINGKAR.NEWS)

Exit mobile version