Viral Video Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Ilir Barat

TANGKAPAN LAYAR: Anggota DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang pada, 5 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

TANGKAPAN LAYAR: Anggota DPRD Palembang aniaya wanita di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang pada, 5 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

PALEMBANG, Lingkar.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, M. Sukri Zen mengaku kesal lantaran tidak diberikan jalan saat antre membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Karena tak diizinkan, ia pun menerobos antrean hingga memukul seorang wanita bernama Tata (31) pada, 5 Agustus 2022 lalu. Bahkan, video rekaman kamera pengawas yang merekam penganiayaan seorang anggota DPRD Palembang terhadap Tata pun viral di media sosial.

Warga setempat menduga bahwa pria yang menganiaya wanita itu adalah anggota TNI. Sebab, mobil yang dipakainya berpelat bintang tiga. Namun, saat ditelusuri, mobil tersebut ternyata milik anggota DPRD Palembang.

Tak sampai di situ, Tata pun melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Palembang tersebut kepada Polsek Palembang.

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang kompol Roy Tambunan membenarkan adanya laporan dari kejadian dalam video yang viral tersebut. Tertulis laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/536/VII/2022/Sek.IB I/POLRESTABES PLG/Polda Sumsel. Dalam keterangannya, korban mengalami lebam di bagian lengan sebelah kanan, terasa sakit pada bagian telinga, bagian bibir atas dan jari-jari tangan sebelah kiri.

“Iya laporannya ada, kedua belah pihak sama-sama melapor,” ujar Roy pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Menanggapi hal itu, M. Sukri Zen yang merupakan politisi dari Fraksi Gerindra pun mengakui tindakannya. Di hadapan Ketua DPC Gerindra, M. Sukri Zen meminta maaf kepada korban.

“Aku pribadi meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat ramai. Dan kepada yang bersangkutan (Tata) aku juga mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Sukri pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurut Sukri, kejadian itu bermula ketika ia hendak membeli BBM jenis Pertamax dan Tata mengantre hendak membeli Pertalite. Saat itu, Sukri meminta kepada Tata untuk memberikan jalan, akan tetapi Tata berpikir Sukri hendak menerobos antrean Pertalite sehingga tak diberikan jalan.

“Aku mau beli Pertamax, dia mau beli Pertalite dan aku minta (dikasih) jalan, sudah itu saja,” terang Sukri.

Sukri pun sempat berteriak dan memaki Tata dan ibunya dengan kata-kata tidak pantas berulang kali, hingga berakhir dengan kejadian penganiayaan yang dialami Tata.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M. Akbar Alfaro mengaku, tindakan yang dilakukan oleh Sukri tidak bisa ditoleransi oleh partai.

“Bapak Sukri Zen sebagai public figure, sebagai anggota DPRD Kota Palembang dan sebagai representasi Partai Gerindra Palembang yang ada di tengah-tengah masyarakat. Kami dari Partai Gerindra tidak mentolerir tindakan yang dilakukan oleh Bapak Sukri Zen. Beliau sudah kami panggil dan akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan,” ujar Akbar kepada media pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Terkait pemecatan terhadap Sukri, Akbar mengaku akan menunggu keputusan resmi dari DPP Gerindra.

“Sembari proses pengajuan sanksi berjalan, kami ingin perjuangkan kepentingan masyarakat. Dan kami tidak bisa mentoleransi yang dilakukan terlapor apalagi yang dilakukan ini adalah penganiayaan,” sambung Akbar. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version