UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik, Bakal Diumumkan Tanggal 21 November

UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik, Bakal Diumumkan Tanggal 21 November

Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 7 November 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.

Kendati demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025 karena harus dirapatkan terlebih dahulu bersama stakeholder dan Dewan Pengupahan.

Untuk rapatnya sendiri, dirinya mengatakan akan dilaksanakan sekitar tanggal 19-20 November. Sementara tanggal 21 November harus sudah diumumkan besaran UMP 2025 berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan.

“(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin. Naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan,” katanya di Jakarta, Kamis, 7 November 2024. 

Lebih lanjut Hari menjelaskan, angka kenaikan UMP bisa lebih besar lantaran “alpha” (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu,” jelas Hari.

Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan 2023.

Sebelumnya 6 November 2024, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga telah menyebutkan akan mempelajari dengan cermat aspirasi dari perwakilan buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Balai Kota, Jakarta Pusat terkait permintaan kenaikan UMP.

Teguh berharap agar semua pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun buruh mencari solusi yang lebih baik. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version