TANGERANG, Lingkar.news – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2025 bakal disesuaikan dengan keputusan kementerian yakni sebesar 6,5 persen.
Hal ini sesuai dengan diungkap Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Rabu, 11 Desember 2024. Ia menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, segera mengumumkan kenaikan UMK 2025 usai pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Tentu kita mengawal keputusan kementerian, upah minimum ada kenaikan 6,5 persen, diperkirakan naik menjadi Rp4,9 juta dari Rp4,6 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan dengan Pemprov Banten terkait kenaikan UMK di Tangsel.
Nantinya, kata dia, penetapan UMK Tangsel tersebut akan diumumkan usai adanya keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) keluar.
“Tapi tentu saja harus menunggu dari provinsi yang diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur Banten (11 Desember 2024). Setelah provinsi, baru proses di tingkat kabupaten/kota, tentu kita mengawal keputusan itu,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel Endang mengatakan pihaknya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan 6,5 persen upah yang diberikan.
“Kalau kami mengikuti regulasi, tapi nanti kita lihat dulu dewan pertimbangan kota seperti apa, dari unsur pengusaha, dewan pakar, dan akademisi bagaimana menyikapinya. Tapi arahan-arahan pusat kan sudah jelas 6,5 persen,” ujarnya.
Endang menambahkan besaran kenaikan itu telah menjadi kesepakatan bersama antar-institusi yang ada di Tangsel. Pihaknya pun tetap menjalankan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
“Tapi tetap mengacunya ke peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Cuma nanti reaksinya seperti apa dari Apindo, Kadin, dan serikat pekerja, kita lihat saja. Kami pasti akan mengikuti apa regulasi yang sudah ada, intinya keputusan harus dijalankan,” kata dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)