Tersangka Dugaan Korupsi Mardani Maming Bantah Kabur, Ngaku Ziarah Wali Songo

MENERANGKAN: Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022 setelah KPK mengumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Istimewa/Lingkar.news)

MENERANGKAN: Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022 setelah KPK mengumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming (MM) membantah melarikan diri dengan tidak menghadiri panggilan tim penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK di Jakarta.

Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo.

“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 Juli 2022 sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 28 Juli 2022.

Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 25 Juli 2022 untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis, 28 Juli 2022 setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.

“Hari Selasa, 26 Juli 2022 saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan lawyer saya pada hari Senin, 25 Juli 2022 menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli 2022,” ujar Mardani.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.

“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business,” imbuhnya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan/atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut.

KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version