Sore Ini, Polri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

MENERANGKAN: Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

MENERANGKAN: Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Selasa, 9 Agustus 2022 pagi.

InsyaAllah, sore ini,” ujarnya.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman ketiga tersangka akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” imbuhnya.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. “(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” terangnya.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version