LAMPUNG, Lingkar.news – Sebanyak enam siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap oleh polisi lantaran tega menghabisi nyawa teman satu kelasnya berinisial AP (13) di Desa Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, Lampung pada Januari lalu.
Setelah menghabisi teman satu kelasnya, keenam siswa SMP tersebut membuang jasad korban ke sungai. Enam pelajar ini berinisial RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13) dan TJ (13).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri, kasus ini terungkap usai jasad korban yakni AP (13) ditemukan mengambang di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong pada Rabu, 21 Januari 2022 pagi.
Kronologisnya, AP pamit untuk pergi ke Kelurahan Pajar, Kecamatan Way Tenong guna mengambil barang yang telah dipesan via Cash on Delivery (COD) pada Selasa, 25 Januari 2022 siang.
“Dia (korban) pamit untuk mengambil pesanan barang. Pihak keluarga korban khawatir lantaran AP tak kunjung pulang pada hari sebelumnya,” ujar Ery Hafri, belum lama ini.
Kemudian, lanjut Ery Hafri, keluarga mencari korban bersama warga setempat hingga malam harinya, namun nihil. Saat keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal di aliran sungai.
Ery menambahkan, kondisi jasad korban yang penuh luka memar membuat keluarga curiga hingga meminta jasad korban divisum. “Keluarga curiga karena ada luka lebam di beberapa bagian tubuh korban,” terangnya.
Kematian AP, lanjut Ery, dilaporkan ke Polsek Sumber Jaya. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akhirnya menyelidiki penyebab kematian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, korban sempat bertengkar dengan salah satu pelaku.
Ery mengaku, pengungkapan insiden itu memakan waktu berbulan-bulan lantaran minim saksi. Sehingga, baru terungkap setelah 7 bulan penyelidikan.
“Dalam proses penyelidikan, para pelaku ini masih sekolah seperti biasa,” imbuhnya.
Terkait motif pembunuhan, Ery menjelaskan bahwa aksi keenam pelajar itu dilatarbelakangi dengan dendam dan sakit hati antara pelaku RC bertengkar di sekolah. Pertengkaran itu semakin memanas hingga menimbulkan sakit hati karena korban melaporkan ke guru Bimbingan dan Konseling (BP).
“RC dipanggil dan diperingatkan oleh guru BK. Dari situ timbul niat pelaku untuk melukai korban. Semua pelaku masih di bawah umur, rekan satu sekolah dengan korban. Para pelaku sudah mengakui telah mengeroyok korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ery, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara, keenam pelaku sudah diberi pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia lantaran masih di bawah umur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah kayu untuk menganiaya korban, 2 unit ponsel, 2 unit sepeda motor, celana dan baju korban.
Menurut Ery, pelaku dijerat pada pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dari peristiwa ini diimbau pada setiap orang tua selalu mengawasi anak-anaknya baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Orang tua perlu memberikan edukasi pada anak bagaimana memperlakukan, menghargai dan berbuat kebaikan terhadap sesama hingga pembekalan psikologi agar kejadian serupa tak terjadi lagi. (Lingkar Network | Lingkar.news)