PPDB 2022, Disdikpora DIY Pastikan Tak Ada Pungutan

PPDB-2022,-Disdikpora-DIY-Pastikan-Tak-Ada-Pungutan

Beberapa siswa yang sedang mendaftar sekolah. (Istimewa/Lingkar.news)

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak ada pungutan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 yang mulai dibuka pada 20 Juni 2022.

“Dipastikan tidak ada pungutan,” kata Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, belum lama ini.

Menurutnya, pungutan tidak akan memengaruhi PPDB karena semuanya menggunakan nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), nilai rapor, dan nilai akreditasi.

Ia menambahkan, jika para orang tua mengetahui adanya pungutan, dapat melapor ke Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di masing-masing kabupaten/kota.

“Kami menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari (sanksi) tertulis tergantung pelanggarannya,” ujarnya.

Menurut Suhirman, proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengatur empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Untuk jalur zonasi, kuota 55 persen, afirmasi 5 persen, dan prestasi 5 persen. Sedangkan, untuk siswa penyandang disabilitas, masing-masing sekolah memiliki 2 kuota untuk satu rombel (rombongan belajar).

“Yang terbaru tahun ini adalah siswa yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah bisa lolos,” ucapnya.

Dalam mengikuti proses PPDB, Suhirman meminta masing-masing orang tua siswa dapat mengetahui zonasi sekolah berdasarkan kelurahan.

“Zonasi sangat menentukan. Setelah mendaftar lalu data diunggah sesuai petunjuk yang ada di sistem PPDB,” jelasya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version