• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

Polri Amankan Irjen Ferdy Sambo di Patsus Mako Brimob

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
08-Agu-2022 11:34
in News
Polri Amankan Irjen Ferdy Sambo di Patsus Mako Brimob

PEMERIKSAAN: Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

338
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Klapa Dua Depok dapat memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

“Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut. Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

“Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Sugeng.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan. Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu, 6 Agustus 2022.

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Bhayangkara Dua Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tidak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo dan bawahannya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Pol Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalBharada EFerdy Sambo

Berita Terkait

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara
News

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

by Admin
30 Mei 2023

Jakarta, LINGKAR.NEWS - Desain bertema pohon hayat terpilih menjadi logo Ibu Kota Negara Nusantara berdasarkan hasil sayembara yang diumumkan Presiden...

Read more
Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

30 Mei 2023
KONSOLIDASI: Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini (kanan) bersama Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri (kiri) dalam konsolidasi nasional Fraksi PKS di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

Konsolidasi Fraksi PKS, Jazuli Juwaini Minta Anggotanya All Out Layani Rakyat

30 Mei 2023
ILUSTRASI: Kondisi Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Istimewa/Lingkar.news)

Susi Pudjiastuti Komentari Ekspor Pasir Laut yang Dibuka Kembali Setelah 20 Tahun Ditutup

29 Mei 2023
JUMPA PERS: Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih memberikan edukasi mengenai bahaya stunting saat jadi narasumber dalam Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Aston, Surakarta, pada Jumat sore (26/5). (Nailin RA/Lingkar.news)

BKKBN Jateng Ajak Jurnalis Kampanye Berantas Stunting

27 Mei 2023
ILUSTRASI: Aliran dana Pemilu 2024. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Polri Diminta Usut Indikasi Aliran Dana Pemilu 2024 dari Jaringan Narkotika

27 Mei 2023
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Minta Presiden Ubah Keppres

26 Mei 2023
DISKUSI: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kanan) di Jakarta, pada Jumat, 26 Mei 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

Bangun Sinergi dengan NU, Mahfud MD Dorong Penguatan Politik Inspiratif

26 Mei 2023
Nasib Pencalegan Menkominfo Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPU

Nasib Pencalegan Menkominfo Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPU

18 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

26 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023

Post Terbaru

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah
Jateng

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

by Shinta Kusuma
31 Mei 2023

KUDUS, Lingkar.news - Ketua DPRD Kudus Masan didampingi anggota DPRD Kudus, Kholid Mawardi menggelar audiensi pertemuan resmi bersama Pengelola Lembaga...

ILUSTRASI: Jalan desa di Bojonegoro. (Dok. Pemkab Bojonegoro/Lingkar.news)

Gunakan Dana BKK, Pemkab Bojonegoro Rencanakan Bangun 170 KM Jalan Desa

31 Mei 2023
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

31 Mei 2023
GANJIL GENAP: Situasi lalu lintas saat penerapan ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

Long Weekend, Jalur Puncak Bogor Diterapkan Ganjil-Genap hingga 4 Juni 2023

31 Mei 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version