Plt Rektor Unila Diharapkan Mampu Kembalikan Marwah Senat

Plt Rektor Unila Diharapkan Mampu Kembalikan Marwah Senat

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (Istimewa/Lingkar.news)

LAMPUNG, Lingkar.news – Keluarga Besar (KB) Universitas Lampung (Unila) mengharapkan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed dapat mengembalikan marwah atau wibawa senat Unila dengan revitalisasi dan reformasi pimpinan serta anggota senat.

“Berdasarkan hasil dialog warga Unila beberapa waktu lalu ada beberapa poin yang didapatkan. Salah satunya kami berharap Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi atau golongan,” kata Perwakilan Keluarga Besar Unila, Prof. Dr. Muhajir Utomo, dalam keterangan yang diterima di Lampung pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Rektor Unila Periode 1998-2008 itu mengimbau kepada seluruh para pejabat tersebut untuk dapat mengambil inisiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Keluarga besar yang terdiri dari purnabakti, alumni, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di Unila tersebut juga meminta Dr. Mohammad Sofwan Effendi M.Ed, mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Kemudian juga melaksanakan audit kinerja oleh satuan pengendali internal (SPI) dan eksternal secara menyeluruh,” tuturnya.

Pihaknya merasa prihatin, marah, dan mengalami kekecewaan, serta kesedihan yang sangat dalam dengan adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Rektor nonaktif Karomani dan beberapa pejabat tinggi lainnya.

“Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa, pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan kementerian terkait dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih.

“Kami harap segera revisi statuta tersebut untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali lembaga kemahasiswaan,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version