Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Hal itu terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 dan telah ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan PKPU tersebut pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024.
Sementara itu, untuk kampanye Pilkada 2024 akan dilaksanakan selama 60 hari yang dimulai pada Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.
Berikut detail jadwal Pilkada Tahun 2024 yang diterbitkan oleh KPU RI:
Tanggal | Tahapan |
5 Mei-19 Agustus 2024 | Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan |
27-29 Agustus 2024 | Pengumuman pendaftaran pasangan calon |
27 Agustus-21 September 2024 | Penelitian persyaratan calon |
22 September 2024 | Penetapan pasangan calon |
25 September-23 November 2024 | Pelaksanaan kampanye |
27 November-16 Desember 2024. | Pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara |
Demikian jadwal lengkap Pilkada sebagaimana PKPU No. 2 Tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024. (Lingkar Network | Lingkar.news)