MAGETAN, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur tengah menyiapkan data jumlah warga yang layak menerima bantuan sosial atau bansos sektor transportasi untuk penanganan dampak inflasi pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Bansos untuk sektor transportasi tersebut akan disalurkan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Magetan. Bansos itu diberikan untuk masyarakat dan para pelaku transportasi menyusul diumumkannya pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Perhubungan Magetan, Welly Kristanto menjelaskan bahwa mengatakan bansos untuk sektor transportasi akan diberikan kepada sopir angkutan umum di bawah naungan Organda, juru parkir, ojek pasar, ojek terminal, ojek stasiun, ojek daring, penarik becak, kusir dokar, dan sopir angkutan barang.
Selain itu, bansos juga akan diberikan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang penyalurannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Termasuk juga didata para nakhoda speed boat atau perahu motor di kawasan wisata Telaga Sarangan Magetan,” ujar Welly, pada Rabu, 21 September 2022.
Dirinya menyebutkan, ada sebanyak 1.574 pelaku di sektor transportasi angkutan umum di Magetan. Mereka yang akan mendapatkan bansos BBM harus ber-KTP Kabupaten Magetan. Data tersebut kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami sudah melakukan pendataan, ada 1.500-an orang lebih. Nama-nama tersebut akan kami usulkan sebagai calon penerima bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sektor transportasi kepada Dishub Pemprov Jatim,” katanya.
Pendataan tersebut dilakukan Dishub Pemkab Magetan berdasarkan surat dari Dishub Pemprov Jatim pada tanggal 14 September 2022. Surat itu berisi tentang perlindungan sosial penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 pasca-pengalihan subsidi BBM.
“Untuk besaran nominal bansos BLT BBM sektor transportasi tersebut, kami belum tahu. Sejauh ini kami hanya lakukan pendataan,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)