Jakarta, Lingkar.news – Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah (Jatman) diminta oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar segera melakukan muktamar, lantaran habisnya masa bakti (khidmah) organisasi yang terafiliasi dengan PBNU itu.
Imbauan tersebut adalah jawaban atas adanya sejumlah mursyid senior dan berpengaruh di Jatman yang mendatangi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf pada awal September 2024.
“(Muktamar) ini untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Jatman,” kata Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Musthofa melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (14/9).
Zulfa memaparkan pihaknya melalui Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menerima surat dari Rais Aam Jatman, Habib Luthfiy Ali bin Yahya, yang berisikan permohonan kepada PBNU memperpanjang masa khidmah Jatman yang berakhir 28 September 2023.
Meski surat itu berkop Jatman, lanjut dia, memiliki nomor surat dan distempel, tapi surat itu hanya ditandatangani oleh Habib Luthfiy seorang diri. Sehingga, PBNU menganggap surat itu sebagai “surat pribadi” Habib Luthfiy kepada Kiai Miftah.
“Walau surat itu bertanggal 16 Agustus 2023, tapi karena baru disampaikan kepada Rais Aam PBNU pada tanggal 28 Juli 2024, PBNU menganggap surat tersebut ‘wujuuduhu ka’adamihi’ (ada, namun seperti tidak ada),” ujarnya.
Zulfa menegaskan PBNU tidak membenarkan informasi mengenai telah terjadinya komunikasi antara pihak Jatman dengan Syuriyah PBNU.
“Tidak benar. Apalagi, soal kabar yang menyebut bahwa Syuriyah PBNU tidak menyetujui arahan Ketua Umun PBNU kepada Wakil Ketua Umum untuk menfasilitasi pertemuan dengan para pimpinan Idaroh Wustho (Pengurus Wilayah) Jatman,” ujarnya.
Diketahui, Jatman adalah badan otonom (banom) Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU (ART NU) Pasal 18 ayat (7) huruf a, dan ditegaskan juga dalam Peraturan Dasar (PD) Jatman Pasal 2.
Kepengurusan Jatman tingkat pusat disebut Idaroh Aliyah dipilih dan diangkat lewat Muktamar Jatman yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD Jatman). (rara-lingkar.news)