Langgar Izin Operasional, Lute Cafe Kalimalang Bekasi Terciduk Lagi

PATROLI: Aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi dihalang-halangi manajemen tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Lute Cafe Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 25 September 2022 petang. (Istimewa/Lingkar.news)

PATROLI: Aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi dihalang-halangi manajemen tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Lute Cafe Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 25 September 2022 petang. (Istimewa/Lingkar.news)

KABUPATEN BEKASI, Lingkar.news – Lute Cafe yang terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kembali terjaring patroli Satpol PP. Setelah sempat disegel beberapa waktu lalu, tempat hiburan malam (THM) itu dirazia karena melanggar izin operasional.

Lute Cafe sebelumnya sempat disegel sebanyak dua kali oleh pemerintah daerah karena terbukti melanggar peraturan daerah serta masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan nekad beroperasi.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi di Cikarang menjelaskan Lute Cafe telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 terkait kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.

“Jadi saat kami melakukan patroli pengawasan, beberapa THM yang melanggar perda kami hentikan, termasuk Lute. Kalau yang saya lihat kegiatan mereka itu diskotek, itu tidak boleh. Mereka juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” bebernya, pada Senin, 26 September 2022.

Tak hanya melanggar Perda, Deni mengaku ada beberapa orang yang mencoba menghalangi kegiatan patroli pengawasan yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Orang-orang itu mengaku kuasa hukum tempat tersebut.

“Jadi ketika kami mau masuk, beberapa orang yang mengaku kuasa hukum seperti menghalangi. Kami ‘kan yang punya payung pengawasan, ini bagian dari tugas,” katanya.

Oleh sebab itu, Satpol PP Bekasi akhirnya melayangkan surat teguran pertama serta pemanggilan terhadap manajemen Lute Cafe sekaligus menginstruksikan manajemen untuk membawa kelengkapan dokumen perizinan.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, saya minta untuk dibawa ke kantor, ke kepala seksi. Artinya kami panggil,” jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen untuk menegakkan peraturan daerah dengan upaya penindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

“Perlakuannya sama semua, tidak ada yang dibeda-bedakan. Kami tindak sesuai ketentuan yang ada di Satpol PP, termasuk wilayah Tambun. Kalau Cikarang sudah kemarin,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version