MADIUN, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memastikan bahwa Pilkada 2024 di wilayah tersebut tidak akan diikuti oleh bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi, pada Rabu (15/5), mengatakan kepastian ini didapat setelah tidak ada satupun calon perseorangan yang mengajukan syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sampai dengan hari Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB kami tidak menerima kehadiran orang atau tim yang datang ke kantor KPU untuk mengajukan syarat dukungan, sehingga dipastikan Pilkada Kabupaten Madiun 2024 nihil calon perseorangan,” ujarnya.
KPU Kabupaten Madiun sebelumnya telah membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon perseorangan selama lima hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Dalam aturan tersebut, setiap bakal paslon perseorangan harus menyerahkan minimal 43.313 dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pilkada di Kabupaten Madiun.
Adapun bentuk dukungan berupa surat pernyataan dari warga Kabupaten Madiun yang dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik.
“Kami telah memberikan waktu yang cukup untuk proses pendaftaran, namun hingga batas akhir yang ditentukan, tidak ada satu pun calon perseorangan yang memenuhi syarat dan mendaftarkan diri. Tahapan selanjutnya akan tetap berjalan sesuai jadwal, dengan fokus pada calon dari jalur partai politik,” kata Ali.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak di 37 provinsi di Indonesia akan berlangsung pada 27 November 2024.
Dengan tidak adanya calon perseorangan, persaingan dalam Pilkada Kabupaten Madiun akan sepenuhnya diisi oleh calon-calon dari partai politik. (Lingkar Network | Antara – Lingkar.news)