Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub

POTRET: Sejumlah pengendara ojol saat mengikuti parade MotoGP di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

POTRET: Sejumlah pengendara ojol saat mengikuti parade MotoGP di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat mengumumkan terkait penyusunan tarif ojek online (ojol) di Indonesia, yang mana rencana semula tarif ojol akan naik pada 14 Agustus 2022 kenyataannya diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022, Kemenhub mengungkapkan bahwa tarif ojol naik paling lambat pada 29 Agustus 2022. KM Nomor KP 564 tahun 2022 tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022 untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni KM Nomor KP 348 tahun 2019.

Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa perubahan rencana tersebut dilakukan supaya sosialisasi penyesuaian tarif ojol yang baru menjadi lebih panjang. Selain memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan dari masukan berbagai pihak.

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendro pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Adapun kenaikan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

“Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922, red) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.

Adapun rincian kenaikan tarif ojol berdasarkan KM Nomor 564 tahun 2022 di antaranya dibagi menjadi 3 zonasi.

1.Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali.

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, yang semula biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp7.000-Rp10.000, kini menjadi Rp9.250-Rp11.500.

Besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km. Biaya jasa tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Lalu, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu Rp8.000-Rp10.000, kini menjadi Rp13.000-Rp13.500.

Sedangkan untuk besaran biaya jasa Zona III untuk wilayah kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan Rp10.500-Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa dengan rentang Rp7.000-Rp10.000. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version