JAKARTA, LINGKAR – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengusulkan efisiensi pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp4,49 triliun atau setara dengan 58,17 persen dari pagu alokasi yang telah disetujui sebelumnya. Langkah ini dilakukan merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta menjelaskan, kementeriannya sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp20,99 triliun untuk tahun 2025. Namun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-867/MK.02/2024, pagu yang disetujui adalah sebesar Rp7,73 triliun. Setelah adanya Inpres tersebut, Kemkomdigi mengusulkan efisiensi lebih lanjut sebesar Rp4,49 triliun, sehingga anggaran yang dapat digunakan hanya tersisa Rp3,23 triliun.
Dari anggaran yang tersisa sebesar Rp3,23 triliun, sekitar Rp1,1 triliun akan digunakan untuk belanja pegawai dan operasional kantor. Sisanya, sebesar Rp2,13 triliun, akan dialokasikan untuk mendukung program kerja prioritas pemerintah sesuai rencana awal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa usulan efisiensi ini bukanlah pemotongan anggaran melainkan pembintangan, yang berarti anggaran tersebut sementara belum digunakan. Komunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini masih terus berjalan.
Dalam rapat tersebut, Meutya juga mengajukan perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, sekaligus menyampaikan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) serta anggaran tahun 2025 sebesar Rp7,73 triliun. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa Komisi I menyetujui perubahan nomenklatur beserta SOTK tersebut, termasuk efisiensi anggaran sebesar Rp4,49 triliun.
Daftar Isi :
Penghentian Proyek Pusat Data Nasional di Batam
Meutya juga menjelaskan alasan penghentian pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Batam. Proyek tersebut terhenti bukan karena efisiensi anggaran, tetapi disebabkan oleh tidak adanya kelanjutan kontrak kerja sama dengan Korea Selatan. Selama dua tahun terakhir, proyek ini tidak mengalami kemajuan, yang diduga karena turbulensi politik di Korea Selatan.
“Ini program yang sudah lama memiliki kontrak kerja sama dengan Korea Selatan, namun tidak ada kelanjutan selama dua tahun,” ujar Meutya. Akibatnya, momentum pembangunan pusat data untuk mendukung pertumbuhan ekonomi hilang. Meski pihak Korea Selatan sempat meminta perpanjangan kontrak, Kemkomdigi memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek tersebut. Anggaran yang telah dialokasikan pun dikembalikan ke pemerintah.
Upaya Efisiensi Bukan Beban Berat
Meutya Hafid menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran merupakan tantangan menarik dan bukan beban berat. Ia menyebut bahwa masih banyak peluang kolaborasi dan ruang efisiensi, termasuk pengurangan pengeluaran untuk alat tulis kantor hingga 90 persen. Kemkomdigi akan memprioritaskan program digitalisasi yang berdampak langsung pada masyarakat, sambil meninjau ulang program kerja yang ada.
Dengan langkah-langkah ini, Kemkomdigi optimistis dapat menjalankan program prioritas dan mendukung transformasi digital nasional meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas. “Pada dasarnya, ini tentang bagaimana kita memaksimalkan ruang kolaborasi dan efisiensi,” pungkas Meutya.
Perlindungan Anak di Dunia Digital
Dalam rapat yang sama, Meutya Hafid menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak berencana membatasi akses internet anak-anak, tetapi membatasi pembuatan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif media sosial.
“Platform yang memberikan akses kepada anak-anak untuk membuat akun akan dikenakan sanksi. Sanksi ini tidak dikenakan kepada masyarakat, tetapi kepada platform,” jelas Meutya. Aturan ini dirancang agar platform dapat mendeteksi apakah sebuah akun dibuat oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kemkomdigi juga membentuk tim khusus untuk percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital yang melibatkan akademisi, tokoh pendidikan, dan lintas kementerian. Diharapkan regulasi ini dapat selesai dalam waktu dekat sesuai arahan presiden. (RARA – LINGKAR)