JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) pada Minggu, 28 Agustus 2022. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta menyampaikan bahwa penundaan tersebut guna mendapatkan lebih banyak masukan dari para stakeholder terkait.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” bebernya.
Koordinasi masih terus dilakukan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.
Ke depan, pihaknya akan segera menyampaikan kepada masyarakat jika keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol sudah diambil.
Lebih lanjut, Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Aturan tersebut, sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu, 13 Agustus 2022, namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau pada hari Minggu, 28 Agustus 2022. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)