• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 29, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
28 Agustus 2022
in News
BERKUMPUL: Ratusan pengemudi ojek online mendatangi kantor Maxim perwakilan Soloraya, Surakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

BERKUMPUL: Ratusan pengemudi ojek online mendatangi kantor Maxim perwakilan Soloraya, Surakarta. (Istimewa/Lingkar.news)

343
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) pada Minggu, 28 Agustus 2022. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta menyampaikan bahwa penundaan tersebut guna mendapatkan lebih banyak masukan dari para stakeholder terkait.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” bebernya.

Koordinasi masih terus dilakukan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.

ADVERTISEMENT

Ke depan, pihaknya akan segera menyampaikan kepada masyarakat jika keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol sudah diambil.

Lebih lanjut, Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Aturan tersebut, sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu, 13 Agustus 2022, namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau pada hari Minggu, 28 Agustus 2022. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Kementerian Perhubunganojek onlineojol

Berita Terkait

Ilustrasi tips melindungi diri dari kejahatan siber. (Ant/Lingkar.news)
News

Situs PPID Magelang Diretas, Sempat Dibuat Situs Judi Online

26 Januari 2023
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
News

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

26 Januari 2023
Truk Mogok di Depan Kantor Pegadaian, Jalur Juwana – Pati Tersendat
Jateng

Truk Mogok di Depan Kantor Pegadaian, Jalur Juwana – Pati Tersendat

5 Januari 2023
Jalur Pertigaan Alun – alun Juwana Semrawut, Dishub Pati: Itu Kewenangan Provinsi
Jateng

Jalur Pertigaan Alun – alun Juwana Semrawut, Dishub Pati: Itu Kewenangan Provinsi

4 Januari 2023
PPKM-Dicabut,-Pj-Walikota-Yogyakarta-Sebut-Bukan-Berarti-Pandemi-Usai
News

PPKM Dicabut, Pj Walikota Yogyakarta Sebut Bukan Berarti Pandemi Usai

2 Januari 2023
Cuaca Ekstrim, Pemkab Pati Bersiap Siaga Bencana
Jateng

Cuaca Ekstrim, Pemkab Pati Bersiap Siaga Bencana

1 Januari 2023

Trending

Ribuan-Perangkat-Desa-Demo-di-DPR,-Lalu-Lintas-Macet
Nasional

Ribuan Perangkat Desa Demo di DPR, Lalu Lintas Alami Kemacetan

by Shinta Kusuma
25 Januari 2023

Lingkar.news - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada...

6-Tuntutan-Persatuan-Perangkat-Desa-Indonesia-di-Depan-Gedung-DPR

6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR

26 Januari 2023
Gelar-Musran,-Kwarran-Dukuhseti-Tetapkan-Ketua-Baru-Periode-2023-2026

Gelar Musran, Kwarran Dukuhseti Tetapkan Ketua Baru Periode 2023-2026

27 Januari 2023
Salimah-Pati-Soroti-Kasus-Kecanduan-HP-dan-Bullying-pada-Anak

Salimah Pati Soroti Kasus Kecanduan HP dan Bullying pada Anak

28 Januari 2023
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

26 Januari 2023

Post Terbaru

Novalia-Hesti-Purwanti,-Selalu-Jaga-Keseimbangan-Hidup-dan-Kerja
Pesona

Novalia Hesti Purwanti, Selalu Jaga Keseimbangan Hidup dan Kerja

by Shinta Kusuma
28 Januari 2023

Lingkar.news - Setiap orang bisa menentukan jalan karir pilihannya sendiri. Tak terkecuali dengan Novalia Hesti Purwanti yang telah memilih karir...

Shinta-Dwi-Aryanti,-Berawal-dari-Foto-Dokumentasi-Kini-Malah-Jadi-Hobi

Shinta Dwi Aryanti, Berawal dari Foto Dokumentasi Kini Malah Jadi Hobi

28 Januari 2023
Bertemu-di-Semifinal,-Jonatan-Christie-Akui-Shi-Yu-Qi-Tak-Bisa-Dianggap-Enteng

Bertemu di Semifinal, Jonatan Christie Akui Shi Yu Qi Tak Bisa Dianggap Enteng

28 Januari 2023
Pemilu-2024,-Megawati-Didesak-Umumkan-Ganjar-Pranowo-Jadi-Capres

Pemilu 2024, Megawati Didesak Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Capres

28 Januari 2023
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya