• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Kemenag Tegaskan Pengadilan Agama Tidak Sahkan Pernikahan Beda Agama

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
29-Sep-2022 14:02
in News, Nasional
ILUSTRASI: Pernikahan (Sumber Gambar: Freepik @freepic.diller/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Pernikahan (Sumber Gambar: Freepik @freepic.diller/Lingkar.news)

798
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama, tetapi pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan untuk bisa dicatatkan. Jadi, ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu,” katanya.

BERITATERKAIT

Targetkan Lansia usai Tarik Dana di Bank, Komplotan Penipu di Kelapa Gading Ditangkap

Targetkan Lansia usai Tarik Dana di Bank, Komplotan Penipu di Kelapa Gading Ditangkap

3 September 2024
Sambut-Pemilu-2024,-PPP-Kembali-Gunakan-Logo-Lama

Sambut Pemilu 2024, PPP Kembali Gunakan Logo Lama

6 Januari 2023

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.

Selain itu, dia mengatakan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Adib Machrus menjelaskan bahwa kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.

Ia menambahkan, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

“Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya,” terangnya.

Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JakartaBerita NasionalkemenagKementerian Agama
SendShareTweet

Berita Terkait

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent
Nasional

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

by Rosyid
23 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam...

Read moreDetails
Kemendagri Minta Pemda Setor Data Lahan Potensial untuk Dapur MBG

Kemendagri Minta Pemda Setor Data Lahan Potensial untuk Dapur MBG

23 Mei 2025
Mendikdasmen Sebut Guru Sekolah Rakyat Bukan Rekrutan Baru

Mendikdasmen Sebut Guru Sekolah Rakyat Bukan Rekrutan Baru

23 Mei 2025
RKPD Pati Tahun 2026 Masih Fokus Benahi Infrastruktur

RKPD Pati Tahun 2026 Masih Fokus Benahi Infrastruktur

23 Mei 2025
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Proyek Baterai EV

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Proyek Baterai EV

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya