Kasus Galian C Ilegal di Pati, Rembang dan Magelang, Polda Tetapkan 14 Tersangka

Kasus Galian C Ilegal di Pati, Rembang dan Magelang, Polda Tetapkan 14 Tersangka

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Dwi Subagio (ISTIMEWA)

Semarang, LINGKAR.NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 14 tersangka kasus pertambangan ilegal galian C di berbagai daerah di provinsi ini di sepanjang tahun 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Kamis, mengatakan, total terdapat 11 kasus pertambangan ilegal di berbagai daerah.

“Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang,” katanya.

Para tersangka yang ditetapkan itu, lanjut dia, merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin tersebut.

BACA JUGA : DPRD Kendal Minta Tindak Tegas Truk Tambang Galian C yang Langgar Jam Operasional

Selain itu, kata dia, sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.

Kasus terakhir yang diungkap Polda Jawa Tengah, menurut dia, pertambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Dari tambang ilegal seluas empat ribu meter persegi itu, lanjut dia, diamankan berbagai barang bukti seperti truk pengangkut, sejumlah uang, dan buku catatan penjualan.

“Empat pekerja tambang yang sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya.

11 kasus pertambangan ilegal tersebut, kata dia, dipastikan tidak berizin. ( ARA – LINGKAR.NEWS )

Exit mobile version