MATARAM, LINGKAR – Formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dokter spesialis di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelang penutupan pendaftaran masih sepi peminat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi mengakui bahwa formasi untuk dokter spesialis masih sepi peminat.
“Di formasi kesehatan meski umumnya terisi namun ada beberapa formasi yang hingga siang ini masih sepi pendaftar seperti dokter sub spesialis maupun beberapa dokter spesialis yang kebutuhannya masing-masing satu orang,” ujarnya, Senin (9/9).
Adapun untuk dokter spesialis yang masih sepi pelamar itu antara lain, spesialis anak (butuh 2 orang), spesialis anestesiologi (butuh 3 orang), dan dokter spesialis (masing-masing butuh 1 orang) seperti bedah umum, bedah toraks kardiovaskuler, kedokteran nuklir, urologi, radiologi, penyakit dalam, patologi anatomi, obstetri dan mikrobiologi klinik.
“Publikasi sudah di masifkan guna memberi informasi lebih luas dan berharap segera bagi yang berminat di waktu tersisa ini dapat mendaftar,” ujarnya.
Sementara itu, untuk formasi lain sebut Yusron, sampai dengan hari ke-20 menuju 1 hari tersisa masa pendaftaran CPNS, terpantau sebanyak 4.490 orang pelamar yang sudah mendaftar.
“Sedangkan yang sudah men-submitted ada 3.308 pelamar,” katanya.
Ia menjelaskan dalam alokasi formasi dan jenis kebutuhan Pemprov NTB memperoleh 140 orang. Dengan rincian jabatan tenaga kesehatan sebanyak 70 orang formasi, dan jabatan tenaga teknis 70 formasi.
Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan PNS 2024 dibagi dua, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus terdiri dari putra putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan penyandang disabilitas.
“Untuk pelamar dan pendaftaran, pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode anggaran, yakni CPNS atau PPPK,” tegas Yusron.
Pendaftaran pelamaran seleksi CPNS dilakukan secara daring atau online melalui SSCASN, yakni https://sscasn.bkn.go.id disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. (RARA – LINGKAR)