• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 26, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

Nailin RA by Nailin RA
26 Januari 2023
in News, Hukum Dan Kriminal
Hukuman Kebiri Kimia Bagi Para Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

Ilsutrasi kebiri kimia - lingkar.news

363
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PURWOKERTO, LINGKAR.news – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai hukuman kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual harus segera dieksekusi guna memberikan efek jera. Dengan demikian diharapkan kasus pencabulan atau kekerasan seksual dapat diminimalisasi.

Saat dikonfirmasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu mengaku prihatin karena kasus pencabulan terhadap anak yang mengarah pada kekerasan seksual marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Banyumas.

“Masalah pencabulan saya kira suatu kejahatan yang cukup serius. Artinya memang ini tidak hanya cukup diantisipasi oleh penegak hukum (khususnya) polisi,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, terjadinya kasus pencabulan juga harus diantisipasi oleh tokoh masyarakat maupun tokoh agama termasuk para orang tua.

Dalam hal ini, kata dia, peran orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pencabulan itu sangat penting serta menjadi peran yang sangat ditunggu-tunggu.

“Bukan sekarang tidak (tidak ada peran, red.), tetapi pertanyaannya kenapa terjadi. Apakah orang tua lengah, apakah guru lengah, apakah tokoh masyarakat lengah,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, meningkatnya kasus pencabulan tersebut apakah juga karena perkembangan teknologi informatika, sehingga masyarakat bisa melihat perkembangan-perkembangan yang kadang-kadang cenderung vulgar.

“Itu bisa terjadi, tapi kita jangan menyalahkan teknologi informatikanya karena piranti itu sebenarnya untuk mempermudah, yang bermasalah itu kan orangnya (salah dalam memanfaatkan teknologi informatika, red.),” ujar Prof. Hibnu.

Oleh karena itu, kata dia, kondisi saat sekarang merupakan keadaan yang sangat genting sebab pencabulan juga merupakan bagian dari kekerasan seksual.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan peran gotong royong pada semua lini, baik masyarakat, orang tua, maupun polisi harus bahu-membahu dalam penanggulangan kekerasan seksual, apalagi yang berkaitan dengan pencabulan di lingkungan sekolah, pesantren, dan sebagainya.

“Itu suatu yang sudah sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut mengenai ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, Prof. Hibnu mengatakan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, yakni dengan hukuman kebiri kimia.

Menurut dia, pelaksanaan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Akan tetapi dengan masih maraknya kasus pencabulan atau kekerasan seksual, kata dia, berarti ancaman hukuman kebiri kimia tersebut belum memberikan efek jera.

“Artinya, dalam penegakan hukum itu harus juga dibarengi sinergisitas. Penegakan hukum itu bagian dari ikhtiar, ikhtiar bagi negara ketika orang melakukan kejahatan pencabulan, ya dihukum,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini belum ada eksekusi terhadap hukuman kebiri kimia di Indonesia.

Menurutnya, penegak hukum sudah berpikir melompat dengan menjatuhkan hukuman kebiri terhadap sejumlah pelaku kekerasan seksual, namun sampai sekarang belum ada eksekusi atas vonis tersebut.“Jadi, eksekusi berupa hukuman kebiri kimia harus dilaksanakan agar masyarakat tahu kalau ancaman hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual memang ada, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera,” ucap Prof Hibnu. (ANTA – NAILIN RA } KORAN LINGKAR)

Tags: Hukuman Kebirikasus pelecehan seksualPerlindungan AnakUNSOED

Berita Terkait

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan
Hukum Dan Kriminal

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

by Shinta Kusuma
25 Maret 2023

JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan bahwa, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi...

Read more
PPATK-akan-Dilaporkan-ke-Polisi-soal-Data-Transaksi-Janggal-Rp-349-T

PPATK akan Dilaporkan ke Polisi soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T

24 Maret 2023
Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

21 Maret 2023
Innalillahi, Atlet Badminton Tanah Air Tutup Usia karena Nabrak Truk, Ini Kronologinya

Innalillahi, Atlet Badminton Tanah Air Tutup Usia karena Nabrak Truk, Ini Kronologinya

20 Maret 2023
Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

20 Maret 2023
Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

17 Maret 2023
KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

17 Maret 2023
Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

17 Maret 2023
Pj Bupati Pati Ajak Stakeholder Terkait Cari Langkah Konkret Tangani Banjir

Pj Bupati Pati Ajak Stakeholder Terkait Cari Langkah Konkret Tangani Banjir

16 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Minta Jalan Rusak Mayong-Pancur Segera Dilakukan Perbaikan

by Shinta Kusuma
20 Maret 2023

JEPARA, Lingkar.news - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif mendorong lembaga eksekutif segera melakukan perbaikan jalan rusak di...

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

Pj Bupati Jepara Minta Seluruh Elemen Bersinergi Pertahankan 4 Pilar Kebangsaan

20 Maret 2023
Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Dinnakerind Demak Kroscek Data Kemiskinan Ekstrem di Desa Kotakan dan Jatirejo

Dinnakerind Demak Kroscek Data Kemiskinan Ekstrem di Desa Kotakan dan Jatirejo

20 Maret 2023

Post Terbaru

Atika Rusviana Ningtias, Ikut 4 Olahraga Bela Diri untuk Latih Mental
Pesona

Atika Rusviana Ningtias, Ikut 4 Olahraga Bela Diri untuk Latih Mental

by Shinta Kusuma
25 Maret 2023

Lingkar.news - Dia adalah Atika Rusviana Ningtias. Saat masih berusia 16 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMP, dia...

KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan

KPU RI Sebut Tak Pernah Mediasi dengan Partai Prima dalam Memori Banding Tambahan

25 Maret 2023
Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023

25 Maret 2023
Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

25 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version