Heboh! Kronologi Peti Jenazah Dikenai Pajak 30 Persen oleh Bea Cukai

Heboh! Kronologi Peti Jenazah Dikenai Pajak 30 Persen oleh Bea Cukai

ilustrasi peti jenazah (dok. lingkar)

JAKARTA – LINGKAR, Bea Cukai menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi terkait pemungutan biaya peti jenazah. Hal ini menyusul viralnya cuitan di Twitter oleh @digeprekboi yang mengaku dikenakan bea masuk 30% untuk peti jenazah keluarganya yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa peti jenazah bebas bea masuk dan tidak termasuk dalam daftar barang yang dikenakan bea masuk. “Peti jenazah dikategorikan sebagai ‘barang bawaan penumpang yang meninggal dunia’,” ujar Askolani.

Berikut adalah Kronologi kasus tersebut :

Kamis, 9 Mei 2024:

Jumat, 10 Mei 2024:

Sabtu, 11 Mei 2024:

Minggu, 12 Mei 2024:

Menanggapi hal tersebut, @digeprekboi melalui akun Twitternya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. @digeprekboi menjelaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menuduh Bea Cukai melakukan pungutan liar. “Saya hanya ingin menyampaikan kekecewaan saya atas biaya tambahan yang harus dikeluarkan,” tulis @digeprekboi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi Bea Cukai untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dan memastikan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. Bea Cukai juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang barang-barang yang bebas bea masuk dan tidak. (LINGKAR NETWORK)

Exit mobile version