Haram, Muhammadiyah soroti daya rusak politik uang dalam Pilkada serentak

Haram, Muhammadiyah soroti daya rusak politik uang dalam Pilkada serentak

LINGKAR, JOGJA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Gelar konferensi pers pada Selasa (15/10) mengenai Pilkada Serentak 2024 dan Riswah Politik atau Politik Uang di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Hadir dalam konferensi pers Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas, dan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al Hamdi.

Busyro menyampaikan, konferensi pers yang diselenggarakan ini bertujuan menyampaikan kesadaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang damai dan bersih dari politik transaksional serta meluruhkan prinsip dan nilai demokrasi.

Respon yang diberikan Muhammadiyah untuk terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 ini bagian dari amanah Muktamar ke-48 dalam kerangka kemanusiaan, kebangsaan, dan keumatan.

Sementara itu, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas menyampaikan bahwa Islam yang dipahami oleh Muhammadiyah adalah agama yang fungsional. Sehingga berkonsekuensi pada keterlibatan Muhammadiyah dan warganya dalam urusan-urusan untuk menciptakan peradaban yang maju, adil, damai, dan sejahtera untuk semua.

Terkait dengan Riswah Politik, Hamim menegaskan bahwa itu haram sesuai dengan perintah dalam Al Qur’an dan Hadis. Praktik riswah atau suap, termasuk Politik Uang baik yang memberikan, menerima, dan perantaranya semua masuk neraka.

Menurutnya, praktik riswah politik ini juga menjadi penyebab rusaknya bangsa Indonesia. Lebih jauh Hamim Ilyas menyebut, praktik riswah politik ini menjadi penyebab lemahnya umat Islam, sehingga meski jumlahnya banyak tapi tidak memiliki kekuatan.

“Umat Islam menjadi seperti hidangan di atas meja yang menjadi rebutan banyak orang yang berkuasa,” tuturnya.

Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Alhamdi menyampaikan adanya riswah politik ini menjadi penyebab biaya politik yang terus melambung.

Dalam studi lapangan yang dilakukan LHKP, ditemukan biaya minimal yang dikeluarkan oleh calon legislatif DPRD Rp. 1 miliar, DPRD Provinsi minimal Rp. 3 miliar, DPR RI minimal Rp. 15 miliar. Angka yang ditemukan itu berbeda di setiap daerahnya.

“Angka itu di luar operasional, terlebih lagi untuk DPR RI di Dapil Jakarta bisa sampai Rp 30 sampai Rp 50 miliar,” ungkap Ridho.

Angka biaya politik tersebut menurutnya akan mengalami kenaikan pada Pilkada Serentak 2024. (HO MD – LINGKAR)

Exit mobile version