• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Gelapkan Dokumen Tanah, Pensiunan Kantor Pertanahan Serang Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Sekar Sari by Sekar Sari
11-Sep-2024 15:01
in News, Banten, Hukum Dan Kriminal
Gelapkan Dokumen Tanah, Pensiunan Kantor Pertanahan Serang Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Penangkapan pelaku penggelapan dokumen tanah oleh Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. (Antara/Lingkar.news)

805
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SERANG, Lingkar.news – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pertanahan berinisial ditangkap Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan penggelapan dokumen tanah milik warga Kabupaten Serang.

“Pelaku WS (65) alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian di Serang, Rabu, 11 September 2024.

Dian mengatakan penangkapan WS tersebut dilakukan pada Selasa, 10 September 2024. Kronologi kejadian bermula pada tahun 2012, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi. R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah yang terletak di Persil 113 seluas 2,092 hektare (Ha), dengan dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi yang diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

BERITATERKAIT

Kota Tangerang Segera Operasikan Mesin Pengubah Sampah Jadi Batu Bara

Kota Tangerang Segera Operasikan Mesin Pengubah Sampah Jadi Batu Bara

26 November 2024
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono saat melepas keberangkatan rombongan bus mudik gratis di Puspemkab, Tangerang, Banten, Kamis, 4 April 2024. (Antara/Lingkar.news)

1.508 Peserta Mudik Gratis Pemkab Tangerang Diberangkatkan Hari Ini

4 April 2024

Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli kikitir tersebut tidak dikembalikan kepada ahli waris.

Selanjutnya pada November 2023, pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali kikitir tersebut guna mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam.

“Akan tetapi pihak Kantor Pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen kikitir tersebut telah digelapkan, di mana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” ujar Dian.

Dalam Kikitir tersebut saat ini diketahui telah terbit sertifikat hak milik (SHM) No.9 atas nama MM, SHM No.124 atas nama H.TBCS, SHM No.91 atas nama RT.GMW dan TB.GACW, SHM No.91 dan No. 92 atas nama RT.GMW dan TB.GACW, SHGB No.614 atas nama PT. CWK dan SHP No.13 atas nama PB.

Dengan ditangkapnya WS, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, salinan Kikitir Padjeg Boemi No. 410 atas nama SITI NYI R. MARIAM yang terdapat catatan “ASLI DISIMPAN P. ONY, dan salinan SHM No. 510/Kel. Tembong atas naa Para Ahli Waris SITI NYI R. MARIAM yang diterbitkan Kantor Tanah Kabupaten Serang beserta warkahnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Dian. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Bantenpenggelapan uangSerang
SendShareTweet

Berita Terkait

IPAL Pabrik Pewarna Tekstil di Tangerang Disegel, KLH Temukan Timbunan Batu Bara
Banten

IPAL Pabrik Pewarna Tekstil di Tangerang Disegel, KLH Temukan Timbunan Batu Bara

by Ulfa Puspa
23 Mei 2025

KABUPATEN TANGERANG, Lingkar.news – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT Biporin Agung Cikupa di Kabupaten Tangerang, Banten...

Read moreDetails
6 Penyebar Pornografi Anak di Facebook Dijerat Pasal Berlapis

6 Penyebar Pornografi Anak di Facebook Dijerat Pasal Berlapis

23 Mei 2025
RKPD Pati Tahun 2026 Masih Fokus Benahi Infrastruktur

RKPD Pati Tahun 2026 Masih Fokus Benahi Infrastruktur

23 Mei 2025
Gubernur Banten Ultimatum Jajaran Segera Audit Temuan BPK

Gubernur Banten Ultimatum Jajaran Segera Audit Temuan BPK

22 Mei 2025
Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Bareskrim Nyatakan Asli

22 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya