DPR Sentil Travel Umrah yang “Goda” Calon Jamaah Haji

DPR Sentil Travel Umrah yang "Goda" Calon Jamaah Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (ANTARA/Said)

Medan, Lingkar.news – Komisi VIII DPR RI meminta travel umrah atau biro perjalanan umrah jangan menggoda jamaah calon haji terdaftar Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk menunaikan ibadah umrah.

“Saya mohon kepada para pembimbing ini jangan menggoda jamaah calon haji,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, di Medan, Sabtu.

Sebab, lanjut dia, pelaksanaan ibadah umrah itu tidak menggugurkan kewajiban seseorang untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Dia mengatakan bahwa saat ini Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sering menawarkan jamaah calon haji, terutama lanjut usia untuk menunaikan ibadah umrah.

Data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebukan saat ini jumlah dana haji terkumpul mencapai Rp170 triliun dengan jamaah calon haji terdaftar dalam Siskohat sebanyak 5,4 juta orang.

“Cara menggodanya, umur mu berapa?, sudah 70 tahun pak. Berapa tahun lagi berangkat haji?, masih lima tahun lagi pak. Gini aja, kita umrah saja. Nanti ketemu Ka’bah juga,” tutur Marwan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH Amri Yusuf mengakui, terdapat 10 provinsi dengan tingkat pembatalan keberangkatan ibadah haji relatif tinggi beberapa tahun terakhir.

“Ada sepuluh provinsi dengan tingkat pembatalan tinggi sekali. Salah satunya itu Sumatera Utara,” ungkap Amri dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji, di Medan, Jumat (15/11).

Pihaknya menyebutkan bahwa provinsi yang paling besar memproses pembatalan keberangkatan ibadah haji adalah Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Amri menjelaskan dewasa ini terdapat proses rekayasa yang dilakukan oleh travel umrah untuk menjadikan perjalan ibadah umrah di Tanah Suci sebagai subsitusi ibadah haji.

“Ya itu, seperti dikatakan Bang Marwan. Udah lah bapak tunggu sampai puluhan tahun, belum tentu panjang umur. Mau lihat Ka’bah kan, mau ziarah ke makam Rasulullah kan. Umrah juga bisa,” beber dia.

Menurutnya, tawaran ibadah umrah bagi jamaah calon haji terdaftar dalam Siskohat berbahaya karena mengakibatkan seseorang meninggalkan kewajiban ibadah hajinya.

“Ibadah wajib disubsitusi dengan ibadah sunnah, kita tahu ada hadisnya kan. Orang yang sudah punya kemampuan berangkat haji, tapi kemudian dia tidak berangkat haji lebih baik dia meninggal dalam keadaan majusi,” jelas Amri. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version