JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakila Rakyat (DPR) resmi mencabut Hakim Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. dari posisinya sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
“Apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat paripurna dan dijawab ‘setuju’ oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam mengontrol dan mengawasi lembaga yang menjadi mitranya. Termasuk salah satunya hakim agung MA yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di komisinya.
Komisi III terus melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait. Tujuannya, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung,” ujarnya.
Rapat internal juga telah dilakuka Komisi III pada 3 Oktober 2022. Rapat tersebut akhirnya memutuskan mencabut persetujuan terhadap hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III pada 18 September 2014.
“Untuk itu, kami mohon kiranya untuk rapat paripurna dapat menyetujui keputusan Komisi III DPR RI, dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)