• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Divonis Lebih Berat, Lukas Enembe Dihukum 10 Tahun Penjara

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
07-Des-2023 13:56
in News, Highlight, Hukum Dan Kriminal
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023. (Antara/Lingkar.news)

843
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis, 7 Desember 2023.

Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

BERITATERKAIT

Eks Wali Kota Semarang Ita Enggan Komentar Soal Terima Fee Proyek

Eks Wali Kota Semarang Ita Enggan Komentar Soal Terima Fee Proyek

7 Mei 2025
PDIP: Hasto Siapkan Pledoi dalam Tujuh Bahasa agar Disorot Dunia

PDIP: Hasto Siapkan Pledoi dalam Tujuh Bahasa agar Disorot Dunia

9 Januari 2025

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” begitu bunyi putusan tersebut.

Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar, harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang oleh jaksa apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Lebih Ringan, Lukas Enembe hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Kemudian, dalam hal Lukas Enembe tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ia dipidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin (4 Desember 2023), oleh Hakim Ketua Herri Swantoro dan Hakim Anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, serta Hotma Maya Marbun.

Pada Kamis (19 Oktober 2023), Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 subsider pidana penjara dua tahun, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: kasus korupsiKorupsiLukas Enembe
SendShareTweet

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut
Hukum Dan Kriminal

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

by Ulfa Puspa
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta tragedi ledakan amunisi TNI AD di wilayah Desa Sagara,...

Read moreDetails
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025
Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Setiap Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Ungkap Setiap Proyek Wajib Setor Fee 13 Persen

14 Mei 2025
Kendaraan ODOL Sering Picu Kecelakaan, Menhub: Penindakan Harus Menyeluruh

Kendaraan ODOL Sering Picu Kecelakaan, Menhub: Penindakan Harus Menyeluruh

14 Mei 2025
23 Desa di Pati tak ada Kades, Ini Kata Dispermades

23 Desa di Pati tak ada Kades, Ini Kata Dispermades

14 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Nasional

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

by Rosyid
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, terpilih sebagai Ketua...

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025
DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

14 Mei 2025
Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

13 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Porprov Jateng 2026 di Semarang Raya, Ahmad Luthfi Dukung Eksplorasi Atlet
Jateng

Porprov Jateng 2026 di Semarang Raya, Ahmad Luthfi Dukung Eksplorasi Atlet

by Ulfa Puspa
15 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Semarang Raya bakal menjadi tuan rumah kompetisi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah (Porprov Jateng) XVII pada 2026....

Pramono Luncurkan Layanan Kesehatan Pasukan Putih, JakCare, dan JakAmbulans

Pramono Luncurkan Layanan Kesehatan Pasukan Putih, JakCare, dan JakAmbulans

14 Mei 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

14 Mei 2025
Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

14 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya