JAKARTA, Lingkar.news – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pria berinisial AA(23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan) di Cilincing yang terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024.
“Kedua pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka, kedua anak ini merupakan anak saudara pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua dan sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini.
“Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” kata dia.
Gidion menjelaskan pada intinya untuk penanganan kasus penganiayaan anak ini mendapatkan perhatian khusus dari semua entitas institusi di negeri ini.
“Mulai dari kementerian, kemudian pendamping dari Dinas Sosial, kemudian aparat penegak hukum sudah dipersiapkan khusus. Terima kasih atas pendampingan dan semoga semua dilancarkan,” kata dia.
Balita kakak-beradik tersebut menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa, 30 Juli 2024.
Kedua korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya akibat dianiaya para pelaku. Akibat penganiayaan ini, balita MFW yang masih berusia 1 tahun 8 bulan mengalami koma dan hingga saat ini dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap dua balita berinisial RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan) yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya.
“Anak-anak sudah kami dampingi sejak Selasa, 30 Juli 2024 setelah mendapat informasi dari Puskesmas Cilincing,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Saat menerima informasi tersebut, pihaknya langsung meluncur ke lokasi karena memang ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti terkait kondisi anak.
Ia mengatakan saat ini kedua korban sudah ada di RS Polri dan pada Selasa, 30 Juli 2024 malam sekitar pukul 20.00 WIB tim dokter melakukan tindakan-tindakan terhadap kondisi tubuh korban MFW pasca penganiayaan.
“Kami sudah koordinasi dengan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati,” kata dia.
Pihaknya juga melakukan pendampingan hukum, pendampingan psikologis dan pendampingan untuk anak di bawah umur tersebut ke rumah sakit.
“Ini juga hand over dari semalam, tadi pagi tim masih mendampingi di RS Polri,” katanya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga hak-hak anak terkait kesehatan.
“Hak ke depannya seperti apa masih perlu pendalaman dan perlu koordinasi dengan kementerian terkait,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Utara beserta jajarannya sehingga kasus kekerasan terhadap anak ini dapat ditangani dengan cepat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)