Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

Ditanya soal Sengketa Lahan Pundenrejo, PG Pakis Bungkam

MASIH POLEMIK: Pabrik Gula Pakis milik PT Laju Perdana Indah yang saat ini masih menyisakan sengketa lahan dengan Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati. - ARIF FEBRIYANTO/LINGKAR

PATI, LINGKAR.NEWS – Belum lama ini, Selasa 21 Maret 2023, warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melakukan aksi protes ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. 

Tujuan ratusan warga yang merupakan petani penggarap tersebut adalah memohon kepada BPN Kabupaten Pati supaya tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (PT LPI) atau yang dikenal dengan Pabrik Gula Pakis yang berlokasi di Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. 

Ketika dimintai konfirmasi oleh awak media terkait sikap PT LPI (PG Pakis) terhadap tuntutan petani Pundenrejo, pihak perusahaan memilih bungkam. Mereka tidak bersedia menemui wartawan Lingkar Media Group (LMG) dengan alasan sedang rapat.

grafis kronologi sengketa lahan petani pundenrejo melawan PG pakis

Sutrisno salah seorang karyawan PG Pakis mengatakan, pihaknya tidak diberikan izin oleh atasan untuk memberikan statement kepada awak media.

BACA JUGA : Pj Bupati Henggar Kunjungi Bazar Kampoeng Ramadhan di Dukuhseti Pati

“Mohon maaf, sesuai instruksi pimpinan, kami tidak bisa berkomentar apa-apa,” katanya saat dijumpai wartawan Lingkar, Kamis 30 Maret 2023. 

Lebih lanjut, pihak PG Pakis juga membenarkan jika saat demonstrasi lalu di BPN Pati, Selasa 21 maret 2023, pihaknya mendapat surat untuk hadir. Namun karena suatu alasan, tak ada satu pun perwakilan dari perusahaan yang datang.

Hal yang sama juga terjadi ketika pihak Lingkar TV mengundang perwakilan PT LPI untuk hadir dalam Bedah Opini bersama petani Pundenrejo di studio Lingkar TV. Tanpa konfirmasi, pihak PT LPI tidak menghadiri undangan yang dilayangkan Lingkar TV.

Kekecewaan yang besar tertangkap dari argumen para petani yang hadir dalam dialog “Bedah Opini” di Lingkar TV. Muncul pernyataan dari warga Pundenrejo, PT LPI sering mengintimidasi warga yang memperjuangkan lahan tersebut agar pindah dari sana. 

Salah satu yang paling vokal adalah Supiyadi, mantan kades Pundenrejo tahun 1975-1990 menyebutkan bahwa sudah banyak intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT PLI untuk menekan warga. 

BACA JUGA : Ormas Mantra Apresiasi Pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Pati

“Mereka (PT. LPI) merampas hak warga untuk bertani di tanah negara, yang mereka akui sebagai tanah mereka. Padahal kami punya bukti bahwa tanah itu sebelumnya tanah negara yang sudah dimanfaatkan petani sejak masa kemerdekaan,” tuturnya. 

Akibat perampasan tanah petani ini, Sutoyo (40), salah seorang warga Desa Pundenrejo mengatakan, saat ini dirinya bersama ratusan petani yang lain harus bekerja serabutan, lantaran lahan sawah di desanya menjadi perkebunan tebu.

“Kurang lebih tanah yang digarap oleh 150 petani ada 7 hektar. Tapi ini tidak bisa digarap, jika nantinya izin diperpanjang oleh PT LPI,” ungkapnya.

Sutoyo bersama ratusan warga yang lain tentu sangat berharap ada titik temu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap, jangan sampai demi kepentingannya suatu perusahaan, masyarakat yang menjadi korban.

PERJUANGAN PANJANG: Warga berusaha mempertahankan lahan garapannya dari perusakan oleh PT Laju Perdana Indah (PG Pakis) terhadap lahan garapan petani di Desa Pundenrejo pada bulan Maret 2020 lalu.

Tindakan PT LPI memanfaatkan tanah tersebut untuk menanam tebu, dinilai menyalahi aturan izin pemanfaatan HGB PT LPI.

Beberapa kali warga melakukan aksi untuk merebut kembali tanah tersebut, karena diketahui tahun 2024 ini, HGB PT LPI akan habis. Aksi terakhir yang dilakukan petani pada Selasa 21 Maret 2023 di kantor ATR/BPN Kabupaten Pati. 

Ada empat tuntutan yang dilayangkan Petani Pundenrejo kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, yang intinya berisi keberatan petani atas perpanjangan HGB PT LPI kepada Kepala Kantor Pertanahan Pati. Selain itu, warga juga menuntut kepada Kepala Kantor Pertanahan Pati untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGB PT LPI yang cacat.

Kepala Seksi Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati, Solikin menyampaikan, bahwa mereka selaku pejabat pertanahan yang paling bawah akan menyampaikan aspirasi mereka kepada para pimpinan. Ia menyebut jika sebelumnya, para petani juga pernah melakukan audiensi ke kementerian terkait masalah ini.

“Sebenarnya penanganan memang di ranah Kanwil dan Pusat. Sehingga pelaksanaan selanjutnya kita menunggu keputusan pusat. Nanti akan kami komunikasikan ke pimpinan, karena kami harusnya clean and clear ketika menerbitkan sertifikat. Maka dari pertemuan hari ini, akan kita teruskan ke pimpinan, bagaimana tindakan kami dalam permohonan hak yang akan diajukan oleh PT LPI,” tegasnya.

Sementara itu, LBH Semarang, Fajar M. Andika yang mendampingi petani mengatakan jika kasus konflik tanah yang terjadi sejak tahun 2000 ini akan tetap diperjuangkan petani. Karena secara faktual tanah yang sekarang berstatus HGB PT LPI tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan masyarakat lebih membutuhkan lahan itu. 

“Tanggapan BPN mereka normatif, hanya akan meneruskan surat yang warga kirimkan. Karena harapan kami BPN punya keberpihakan yang jelas kepada masyarakat. Maka langkah selanjutnya jika BPN tidak merespons keinginan warga, akan diadakan aksi lebih besar agar BPN bertindak tegas dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. (ARIF FEBRIYANTO-LINGKAR)

Exit mobile version