KUDUS, LINGKAR – Pemerintah Kabupaten Kudus membongkar puluhan bangunan yang berada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa (28/3) pagi. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan Perda tentang Bangunan Liar.
Dari data yang diperoleh, total terdapat 34 warung semi permanen yang diratakan dengan tanah. Semua warung yang dirobohkan tercatat tidak memiliki izin serta diduga digunakan sebagai tempat prostitusi oleh para pemilik warung.
Proses pembongkaran bangunan melibatkan puluhan personil Satpol PP Kudus berlangsung damai dan tidak mendapatkan perlawanan dari pemilik warung. Bahkan sebelum pembongkaran sebagian besar warung sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Meskipun demikian, beberapa warung tetap dirobohkan menggunakan satu unit eskavator oleh petugas.
Camat Jati Fiza Akbar mengungkapkan, keberadaan warung di sepanjang Jalan Boulevard dinilai meresahkan. Sebelum melakukan penggusuran, pihaknya bahkan sudah melakukan musyawarah dengan warga dan tokoh di desa setempat.
BERITA TERKAIT : Digelar 12 Hari, Transaksi Pasar Dandangan Kudus Tercatat Capai Rp 14,76 Miliar
“Dari hasil musyawarah, disepakati penggusuran terhadap warung di sana. Selain tidak ada izinnya, warung tersebut juga melanggar aturan agama yakni sebagai tempat prostitusi,” ujar Fiza.
Ia menyebut pihak pemkab kudus sudah melakukan teguran secara berkala sebelum adanya penggusuran. Pihaknya mengungkapkan telah melayangkan tiga kali peringatan kepada pemilik warung agar tidak berjualan di tanah milik PUPR Kudus tersebut.
“Di bulan Ramadhan ini sekaligus sebagai momentum untuk bersama-sama serta bersatu padu untuk mengurangi penyakit masyarakat. Alhamdulillah sudah kita lakukan pembongkaran bangunan liar yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fiza menyebut warung terlama tercatat sudah ada sejak delapan tahun lalu berdiri. Dari 34 data yang tercatat, hanya terdapat 4 warung yang merupakan warga desa setempat. Selain itu, merupakan warga dari luar kota.
BERITA TERKAIT : Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya
“Dari 34 data yang ada, 24 warung teridentifikasi sebagai warung berkedok tempat prostitusi dan beberapa warung kedapatan menjual minuman beralkohol,” tegasnya.
Fiza mengaku, ke depannya lahan yang digunakan para pedagang akan dikembalikan sebagaimana mestinya dan bagi para pedagang asli Jati Wetan juga akan mendapatkan solusi untuk kembali berjualan di tanah cengkok yang disediakan pemerintah desa setempat.
“Terkait pemilik warung dan warga masyarakat yang masih bekerja di sana akan diberikan jalan keluar. Khususnya bagi warga Jati Wetan, pemerintah desa akan menyediakan tanah untuk berjualan,” tandasnya. (IHZA FAJAR-KORAN LINGKAR)