• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

Diduga Aniaya 2 Wartawan, ASN Pemkab Karawang Lapor Balik ke Polres

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
28-Sep-2022 15:10
in News, Hukum Dan Kriminal
MENJELASKAN: Tim kuasa hukum pejabat Pemkab Karawang memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan. (Istimewa/Lingkar.news)

MENJELASKAN: Tim kuasa hukum pejabat Pemkab Karawang memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan. (Istimewa/Lingkar.news)

341
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KARAWANG, Lingkar.news – Viral kasus dugaan penganiayaan dan penculikan seorang wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar (29) bersama rekannya Zaenal Mustofa oleh seorang pejabat Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Karawang berinisial AA berbuntut panjang. Sebagai terlapor, AA melalui kuasa hukumnya melaporkan balik korban ke Kepolisian Resor (Polres) Karawang.

“Kami melapor ke Polres Karawang karena (Gusti Sevta Gumilar) menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP,” kata salah satu tim kuasa hukum AA, Yonathan A. Baskoro, pada Rabu, 28 September 2022.

Laporan itu diterima Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1795/IX/2022/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Yonathan mengatakan kliennya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bisa lebih objektif dan melihat perkara itu secara utuh.

Menurutnya, ada hal yang melatarbelakangi peristiwa itu dan meminta ada objektivitas dalam pemberitaan, walaupun sebenarnya sudah terlambat karena sudah ada aksi-aksi solidaritas wartawan di berbagai daerah.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Eka Prasetya, menyebutkan kalau Gusti Sevta Gumilar menyampaikan kabar bohong karena dalam peristiwa itu sebenarnya tidak ada ancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing terhadap Gusti.

Ia juga menegaskan jika peristiwa itu sama sekali tidak berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik. Dilihat dari kronologisnya, peristiwa itu terjadi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.

“Klien kami sebagai orang yang bertanggung jawab berinisiatif kembali ke lokasi, di situ (lokasi Askab PSSI) sudah ada Gusti. Jadi, bukan klien kami dulu yang ada di lokasi,” jelas Eka.

Senada, anggota tim kuasa hukum AA lainnya Simon Fernando Tambunan menuturkan insiden di salah satu ruangan Stadion Singaperbangsa yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan itu bukan oleh dan seizin kliennya.

Saat itu di lokasi, Gusti yang menawarkan diri untuk menjemput Zaenal di rumahnya.

“Orang yang berada di bawah komando AA itu tidak ada yang melakukan perbuatan melawan hukum karena sudah terprovokasi. Kira-kira itu yang sebetulnya terjadi,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaporan Gusti itu lantaran informasi yang disampaikan di publik memicu kegaduhan.

“Ucapan dia di publik yang menimbulkan huru-hara itu yang kami laporkan,” tambahnya.

Selain itu, sambung Simon, kliennya melaporkan balik kasus itu karena kabar yang tersiar menimbulkan tekanan psikologis kepada AA dan juga anak-anaknya. Apalagi keterangan yang disampaikan Gusti tidak benar dan masuk kategori informasi bohong.

“Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya.”

Klarifikasi itu dilakukan agar penanganan kasus tersebut menjadi terang benderang duduk persoalannya dan tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.

“Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran yang dilakukan oleh saudara Gusti.”

Sebelumnya, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu, 17 September 2022 malam hingga Minggu, 18 September 2022 dini hari.

Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Peristiwa itu terjadi akibat postingan di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.

Dalam keterangannya, Gusti mengaku kalau saat kejadian itu dirinya disekap, dianiaya dan dicekoki minuman beralkohol hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Karawang pada Senin, 19 September 2022 malam. Ada empat orang yang dilaporkan, yakni AA, RA, L, dan D. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani jajaran Satreskrim Polres Karawang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: KriminalviralWartawan

Berita Terkait

PEMERIKSAAN: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi (Istimewa/Lingkar.news)
Nasional

Terjerat Kasus Gratifikasi, Aset Mewah Rafael Alun Disita KPK

by Ulfa Puspa
31 Mei 2023

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan...

Read more
Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

Anies Baswedan minta sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan

30 Mei 2023
PELIMPAHAN BERKAS PERKARA: JPU Kejari Kabupaten Sukabumi saat melimpahkan berkas perkara (tahap III) tersangka kasus tipikor dengan modus membuat SPK fiktif ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Perkara SPK Fiktif Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Dilimpahkan ke PN Bandung

30 Mei 2023
Pelaku Mutilasi di Sukoharjo-Solo Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku Mutilasi di Sukoharjo-Solo Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

30 Mei 2023
KONSOLIDASI: Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini (kanan) bersama Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri (kiri) dalam konsolidasi nasional Fraksi PKS di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

Konsolidasi Fraksi PKS, Jazuli Juwaini Minta Anggotanya All Out Layani Rakyat

30 Mei 2023
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

29 Mei 2023
ILUSTRASI: Kondisi Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis, Riau. (Istimewa/Lingkar.news)

Susi Pudjiastuti Komentari Ekspor Pasir Laut yang Dibuka Kembali Setelah 20 Tahun Ditutup

29 Mei 2023
JUMPA PERS: Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih memberikan edukasi mengenai bahaya stunting saat jadi narasumber dalam Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Aston, Surakarta, pada Jumat sore (26/5). (Nailin RA/Lingkar.news)

BKKBN Jateng Ajak Jurnalis Kampanye Berantas Stunting

27 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

BLK Demak Gelar Pelatihan MTU di 3 Desa Penghasil Tembakau

26 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023

Post Terbaru

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah
Jateng

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

by Shinta Kusuma
31 Mei 2023

KUDUS, Lingkar.news - Ketua DPRD Kudus Masan didampingi anggota DPRD Kudus, Kholid Mawardi menggelar audiensi pertemuan resmi bersama Pengelola Lembaga...

ILUSTRASI: Jalan desa di Bojonegoro. (Dok. Pemkab Bojonegoro/Lingkar.news)

Gunakan Dana BKK, Pemkab Bojonegoro Rencanakan Bangun 170 KM Jalan Desa

31 Mei 2023
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

31 Mei 2023
GANJIL GENAP: Situasi lalu lintas saat penerapan ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

Long Weekend, Jalur Puncak Bogor Diterapkan Ganjil-Genap hingga 4 Juni 2023

31 Mei 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version