Buron Sejak 2012, Terpidana Kasus Korupsi di Garut Diciduk di Astana Anyar Bandung

KONFERENSI PERS: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin, 22 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

KONFERENSI PERS: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin, 22 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

GARUT, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat yang selama ini sudah buron sejak putusan pengadilan negeri tahun 2012.

“Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi,” kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi di Garut pada Senin, 22 Agustus 2022.

Ia menuturkan terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 527 jutaan dari APBD tahun 2007.

Selanjutnya tahun 2010, kata Neva, yang bersangkutan menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama, selanjutnya Kejari Garut melakukan langkah kasasi.

“Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012,” ujarnya.

Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kejari Garut, lanjutnya, akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tinggal di Astana Anyar, Kota Bandung, selanjutnya dilakukan pengintaian, lalu menangkapnya.

“Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW,” katanya pula.

Dia menyampaikan kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.

“Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum,” terangnya.

Dalam jumpa pers itu. terpidana sempat dihadirkan dengan memakai rompi warna merah muda, selanjutnya dibawa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version