Biaya Haji Khusus Minimal 8.000 USD,Setara dengan Rp 123,5 Juta

Biaya Haji Khusus Minimal 8.000 USD,Setara dengan Rp 123,5 Juta

JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal 8.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp 123.491.600.

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3). 

Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan setelah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.

Berita Terkait : Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan Jadi Rp 49,8 Juta, Ini Rinciannya

Rapat diikuti para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).

“Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD,” kata Nur.

Nur Arifin mengatakan Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,” ujarnya. 

Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latief menyebut bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji. Penyusunan pedoman tersebut juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

Berita Terkait Haji : Kementerian Agama Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2023, Ini Detail Rangkaiannya

“Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” terangnya. 

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.(NAILIN RA – KORAN LINGKAR)

Exit mobile version