SEMARANG, LINGKAR – Pemerintah Kota Semarang sedang mempersiapkan penghitungan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan presiden terkait kenaikan upah minimum tahun depan.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Jumat 6 Desember 2024, menyatakan bahwa penghitungan ini mengikuti pedoman Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Berdasarkan aturan tersebut, nilai kenaikan UMP atau UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024,” ungkap Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang.
Rincian Kenaikan UMK Semarang 2025
Pada UMK 2024, Kota Semarang menetapkan besaran Rp 3.243.969. Jika kenaikan 6,5 persen disetujui, maka UMK Semarang 2025 diproyeksikan menjadi Rp 3.454.827, atau naik sekitar Rp 200 ribu.
Proses perhitungan kenaikan ini mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Untuk memastikan ketepatan dan keadilan, Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan diadakan pada Senin 9 Desember 2024 Mendatang guna membahas perhitungan lebih rinci.
Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi
Dalam pertemuan sebelumnya dengan Dewan Pengupahan Kota Semarang, yang juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja, semua pihak menyepakati pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, dan daya saing ekonomi.
“Kami mendukung kenaikan UMK 2025 di Kota Semarang selama prosesnya sesuai dengan aturan. Kami berharap ini bisa berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Ita.
Pemkot Semarang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan proses penghitungan yang tengah berlangsung, keputusan final mengenai UMK Semarang 2025 diharapkan mampu mencerminkan kondisi ekonomi lokal sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas. (RARA – LINGKAR)