Bawaslu Ajak Tiktok Jaga Pemilu 2024 dari Black Campaign

RAPAT VIRTUAL: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat mengikuti rapat dengan TikTok Indonesia di Ruang Video Conference Lantai 2 Gedung Bawaslu, Jakarta (12/7). (Ant/Lingkar.news)

RAPAT VIRTUAL: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat mengikuti rapat dengan TikTok Indonesia di Ruang Video Conference Lantai 2 Gedung Bawaslu, Jakarta (12/7). (Ant/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengajak sejumlah platform media sosial, salah satunya TikTok Indonesia, untuk mengatasi potensi munculnya berbagai konten hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian menjelang Pemilu 2024.

Rapat virtual bersama TikTok Indonesia, yang dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (12/7), Bagja mengemukakan bahwa platform media memiliki potensi yang tinggi terpapar black campaign. Oleh karena itu, dia berharap TikTok bisa ikut berperan aktif sebagai penyejuk saat pesta demokrasi.

“Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks,” jelas Bagja.

Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan batasan bagi pengguna TikTok, khususnya saat berkampanye lewat konten di media sosial itu, asalkan tidak melanggar aturan dan etika kampanye.

Sementara itu, Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Shiella Pandji memberi respons positif terhadap ajakan kerja sama untuk memerangi hoaks, fitnah dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kalau terkait dengan fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kami sangat concern dengan hal itu. Kami pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024,” tegasnya.

Sheila memastikan TikTok Indonesia akan mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait dengan pemilu. Hal tersebut akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok.

“Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi, meskipun kami global platform, terkait dengan masalah hukum, standar komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat,” katanya.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam waktu dekat akan menyerahkan rencana implementasi kerja sama serta draf nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan TikTok Indonesia.

“Kami akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum. Setelah itu, kami akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis,” ujar Lolly. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version