Batas Waktu Habis, Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

Batas Waktu Habis, Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025

Sejumlah pekerja menyeberangi jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Jakarta, Lingkar.news – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan hingga kini terdapat empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

“Tercatat di kami bahwa 34 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025, yang belum menetapkan ada empat provinsi yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Provinsi Papua Pegununungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat,” ujar Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/12)

Bila menilik Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025, batas pengumuman UMP adalah paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2024, atau kemarin.

“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling kambat tanggal 11 Desember 2024,” sebagaimana dikutip dari Bab IV Pasal 10 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Lebih jauh, Indah juga menjelaskan dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP, 23 provinsi diantaranya telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Sedangkan 11 provinsi lainnya menetapkan UMSP 2025, yang meliputi Bengkulu, Lampung, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat serta Papua Tengah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 (29/11).

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version