JEPARA, Lingkar.news – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid meminta Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) mencabut izin operasional travel atau biro jasa haji yang memberangkatkan jemaah haji ilegal.
Hal itu buntut dari adanya ratusan ribu jemaah haji ilegal asal Indonesia termasuk Jepara yang terjaring razia otoritas Arab Saudi saat akan memasuki padang wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijah 1446 H.
“Dari Jepara jumlahnya sekitar 40 jemaah, Kudus dan Demak masih-masing sama. Kalau se-Indonesia jumlahnya ratusan ribu jemaah yang masuk dari jalur ilegal,” kata Abdul Wachid yang juga Ketua Panja Haji dan TIM WAS Haji 2025.
Wachid mengungkapkan bahwa, jemaah haji jalur ilegal bisa berangkat ke Tanah Suci setelah diberangkatkan oleh travel maupun biro umrah dan haji dengan visa pekerja dan lainnya, yang bukan khusus visa haji 2025.
“Karena berangkat dari jalur ilegal, maka mereka tak bisa melaksanakan puncak haji yang di Padang Arafah. Saat hendak masuk di Padang Arafah mereka di terhalang portal karena tak punya kartu Nusuk atau semacam barcode yang menunjukkan jika mereka jemaah haji legal atau resmi. Karena ilegal lalu oleh petugas mereka dibuang di pinggir jalan di Jeddah dan Madinah yang jauh dari Armuzna,” terangnya.
Wachid mengatakan, tahun ini otoritas Arab Saudi memang mengetatkan akses masuk Kota Makkah dan Masjidil Haram juga ke Armuzna. Berbagai akses masuk baik pintu resmi hingga jalur tikus dijaga oleh petugas bersenjata lengkap. Selain itu otoritas setempat juga menggunakan drone yang terbang berputar mengitari lokasi yang ditentukan.
“Tahun 2024 otoritas Arab Saudi sudah ketat, tahun ini lebih ketat lagi. Jadi jangan main janji bisa memberangkatkan haji, karena hampir mustahil bisa menembus Armuzna kalau tidak lewat jalur resmi. Pemeriksaan di akses masuk dilakukan 24 jam nonstop. Pemeriksaan nusuk (barcode) itu dibuat empat lapis,” ujarnya.
Pihaknya pun sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan agar jemaah haji tetap menempuh jalur legal yang ditetapkan Kemenag. Koordinasi juga dilakukan dengan Dirjen Imigrasi maupun Dirjen PHU Kemenag.
Namun ternyata masih ada travel atau biro umrah dan haji yang nekat memberangkatkan jemaah dari jalur nonresmi. Travel atau biro itu bahkan mengiming-imingi calon jemaah dengan biaya haji yang lebih rendah dibanding haji furoda, yakni kisaran Rp 150 juta – Rp 250 juta. Padahal haji furoda yang sudah dilarang pemerintah tarifnya berkisar Rp 450 juta hingga hampir Rp 1 miliar.
“Makanya ini jadi tidak masuk akal. Jemaah haji ilegal tidak mungkin tinggal di hotel, kalau apartemen kecil mungkin bisa. Tapi mereka tak dapat tenda dan tidak punya nusuk,” ucap wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.
Agar kasus serupa tidak terulang lagi, Abdul Wachid akan lebih menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng Pemkab, DPRD dan Forkompinda Jepara. Lewat upaya itu, kata dia, diharapkan warga Jepara tidak tergoda iming-iming travel atau biro yang berani menjanjikan bisa ibadah haji tanpa jalur resmi bisa sampai meluas ke tengah masyarakat.
Pihaknya juga berpesan agar calon jemaah haji lebih bersabar menunggu daftar tunggu. Sebab dalam lima tahun mendatang, jumlah jemaah haji dari seluruh dunia yang beribadah di Tanah Suci bisa mencapai 5 juta jemaah.
“Kalau tahun ini kuotanya hanya 1,8 juta jemaah, khusus Indonesia 221 ribu jemaah. Nanti kalau kuotanya bertambah hingga 5 juta, jumlah jemaah haji bisa meningkat 2 kali lipat, bahkan mungkin mencapai 500 ribu jemaah. Jadi mohon bersabar. Sembari itu kita juga akan melakukan revisi UU Haji, salah satunya untuk merespon kebijakan Arab Saudi. Kalau kita mendukung kebijakan itu agar pelaksanaan haji lebih tertib, aman dan nyaman sesuai keinginan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S