SEMARANG, Lingkar.news – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi, menilai banyak pihak salah memahami pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan gaji guru.
Menurut Muhdi, sebenarnya tidak ada kenaikan gaji langsung untuk guru. Yang ada adalah peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi atau program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
“Kami tidak melihat ada kenaikan gaji guru. Maksudnya, peningkatan kesejahteraan guru itu dilakukan melalui sertifikasi,” ujar Muhdi saat dihubungi Lingkar pada Rabu, 4 Desember 2024.
Muhdi menjelaskan guru ASN yang belum memiliki sertifikasi akan mengikuti PPG untuk mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok.
“Pemerintah sedang mengakselerasi program PPG agar guru yang belum bersertifikasi dapat segera menerima tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok,” katanya.
Namun bagi guru ASN yang sudah bersertifikat, tunjangan profesi tetap diberikan tanpa kenaikan tambahan.
“Jadi, peningkatan kesejahteraan ini berlaku bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Setelah sertifikasi, mereka akan menerima tunjangan setara gaji pokok,” imbuh Muhdi.
Muhdi menambahkan, skema peningkatan kesejahteraan juga berlaku bagi guru honorer, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum. Namun, tunjangan bagi guru non-ASN hanya meningkat Rp500 ribu, bukan Rp2 juta seperti yang disalahpahami masyarakat.
“Guru honorer bersertifikasi saat ini menerima tunjangan Rp1,5 juta. Nantinya, setelah ada penyesuaian, mereka akan menerima Rp2 juta. Sedangkan bagi guru honorer yang belum bersertifikasi, setelah sertifikasi mereka juga akan menerima Rp2 juta,” jelasnya.
Muhdi menegaskan bahwa peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, meskipun implementasinya harus melalui proses sertifikasi.
PGRI Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo mempercepat program PPG, baik bagi guru ASN maupun non-ASN.
“PGRI berterima kasih kepada Pak Presiden atas niat baiknya meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, kami ingin menegaskan bahwa tunjangan profesi hanya diberikan kepada mereka yang telah bersertifikat pendidik,” kata Muhdi.
Langkah ini, menurutnya, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.(Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)