Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

MENERANGKAN: Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib didampingi Kepala Satreskrim Kompol Tri Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penganiayaan oleh oknum DPRD Palembang di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MENERANGKAN: Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib didampingi Kepala Satreskrim Kompol Tri Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penganiayaan oleh oknum DPRD Palembang di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

PALEMBANG, Lingkar.news – Viral di media sosial, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menganiaya seorang wanita di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Kini, Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan anggota DPRD Palembang bernama M. Sukri Zen (MZ) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang pada Kamis, 25 Agustus 2022 mengatakan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022.

“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” katanya.

Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu, 24 Agustus 2022 malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari,” terangnya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap wanita.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version